Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Rancangan UU Keperawatan Yang Diveto Presiden Tidak Diloloskan Di Parlemen

Write: 2023-05-30 17:30:04Update: 2023-05-30 17:37:02

Rancangan UU Keperawatan Yang Diveto Presiden Tidak Diloloskan Di Parlemen

Photo : YONHAP News

Rancangan UU Keperawatan yang telah diveto oleh Presiden Yoon Suk Yeol akhirnya tidak diloloskan di Majelis Nasional Korea Selatan. 

Di dalam pemungutan suara kembali mengenai UU Keperawatan pada hari Selasa (30/05), UU tersebut tidak diloloskan dengan 178 orang suara setuju, 107 orang suara tidak setuju dan 4 suara yang tidak valid diantara 289 orang anggota parlemen yang hadir. 

Untuk kembali meloloskan rancangan undang undang yang diveto oleh presiden, membutuhkan kehadiran lebih dari separuh anggota parlemen, dan kesepakatan dari 2 per tiga lebih anggota parlemen yang ada. 

Setelah hasil pemungutan suara diumumkan, Ketua DPR Kim Jin-pyo meminta maaf dan menyampaikan penyesalan kepada masyarakat karena rancangan undang-undang kembali tidak diloloskan dalam pemeriksaan kembali akibat konflik politik. 

Dia meminta kepada partai berkuasa dan oposisi agar rancangan undang undang yang akan disediakan melalui kesepakatan dua pihak bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan medis terhadap masyarakat. Serta dapat menyediakan sarana alternatif terkait perbaikan kesejahteraan juru rawat, pemecahan masalah terkait kurangnya tenaga medis, perlengkapan layanan medis regional, dan lain sebagainya. 

UU Keperawatan telah diloloskan di sidang paripurna pada bulan lalu, namun Presiden Yoon memveto untuk kali kedua setelah UU Manajemen Biji-bijian karena UU tersebut menimbulkan konflik yang berlebihan.

UU keperawatan memisahkan isi terkait perawatan dari UU Pelayanan Medis yang berlaku, menegaskan tugas dari perawat, juru rawat profesional, dan asisten perawat, serta mengandung tugas negara untuk memperbaiki kesejahteraan perawat. 

Selain itu, di dalam sidang paripurna hari Selasa tersebut, juga dilaporkan mosi penangkapan terhadap anggota parlemen tanpa partai Youn Kwan-suk dan Lee Sung-man yang terlibat dugaan penerimaan suap saat konvensi nasional Partai Demokrat Korea 2021 lalu. 

Pemungutan suara untuk mosi penangkapan harus dilaksanakan dalam 72 jam setelah 24 jam kemudian sejak laporan pertama dikeluarkan.

Apabila pemungutan suara tidak dilaksanakan selama periode tersebut, pemungutan suara harus dilaksanakan di sidang paripurna berikutnya yaitu pada tanggal 12 Juni mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >