Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Komisi Upah Minimum Membuka Rapat Ketiga Untuk Bahas Upah Minimum Tahun Depan

Write: 2023-06-08 15:26:25Update: 2023-06-08 15:41:26

Komisi Upah Minimum Membuka Rapat Ketiga Untuk Bahas Upah Minimum Tahun Depan

Photo : YONHAP News

Komisi Upah Minimum membuka rapat ketiga di kantor pemerintah di Seoul pada hari Kamis (08/06) untuk memutuskan upah minimum di tahun depan.

Dalam pertemuan kali ini, akan dibahas penerapan upah minimum untuk masing-masing jenis usaha.

Pihak perusahaan berpendapat bahwa penerapan upah minimum berbeda-beda harus dilakukan, dan upah minimum yang rendah harus ditetapkan untuk bidang usaha yang tidak mampu membayar upah seperti penginapan dan restoran.

Sedangkan pihak serikat kerja membantah penerapan upah minimum yang berbeda-beda tidak sesuai dengan tujuan sistem upah minimum.

Sementara itu, melihat adanya pengaruh dari pengumuman Federasi Serikat Buruh Korea yang mengatakan untuk tidak berpartisipasi dalam Dewan Buruh, Ekonomi, dan Sosial pada hari Rabu (07/06) dalam negosiasi upah minimum.

Seorang dari sembilan anggota pihak pekerja dalam Komisi Upah Minimum, Kim Jun-yeong dari Federasi Serikat Buruh Korea ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa pada 31 Mei sehingga tidak menghadiri pertemuan ketiga hari ini.

Federasi Serikat Buruh Korea mengadakan pertemuan panitia darurat ke-100 pada hari Rabu (07/06) dan memutuskan boikot partisipasi Dewan Buruh, Ekonomi, dan Sosial di bawah presiden sebagai tanda protesnya. Namun pihaknya menyatakan menghadiri pertemuan Komisi Upah Minimum ketiga.

Pada pertemuan pertama dan kedua, pihak serikat kerja dan perusahaan menyatakan pendapat masing-masing terkait besarnya dan ruang lingkup kenaikan upah minimum, serta diskusi kenaikan upah minimum yang diperkirakan berlanjut sampai bulan Juli mendatang.

Rasio kenaikan upah minimum jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya selama lima tahun terakhir mencapai 10,9% pada tahun 2019, 2,87% tahun 2020, 1,5% tahun 2021, kemudian 5% untuk tahun 2022 dan 2023. 

Apabila rasio kenaikan upah minimum kali ini melebihi 3,95%, upah minimum maka tahun depan bisa mencapai lebih dari 10 ribu won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >