Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pengadilan AS Tolak Gugatan Westinghouse Atas Ekspor Reaktor Nuklir Perusahaan Korsel

Write: 2023-09-19 10:36:47Update: 2023-09-19 10:38:34

Pengadilan AS Tolak Gugatan Westinghouse Atas Ekspor Reaktor Nuklir Perusahaan Korsel

Photo : YONHAP News

Pengadilan Amerika Serikat (AS) menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan energi nuklir AS, Westinghouse Electric Company, yang berusaha menghalangi sebuah perusahaan Korea Selatan untuk mengekspor pembangkit listrik tenaga nuklirnya.

Pengadilan distrik AS untuk Washington D.C. pada hari Senin (18/09) menolak gugatan Westinghouse dan menerima gugatan dari Korea Hydro and Nuclear Power (KHNP), dengan memutuskan bahwa perusahaan AS tersebut tidak memiliki wewenang untuk menuntut penegakan Bab 10, Bagian 810 Peraturan Federal AS.

Pada bulan Oktober tahun lalu, Westinghouse mengajukan gugatan ke pengadilan federal AS terhadap KHNP dan perusahaan induknya, Korea Electric Power Corporation, untuk memblokir ekspor reaktor nuklir APR1400 oleh KHNP ke Polandia.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa, desain reaktor APR1400 mencakup kekayaan intelektual yang dilisensikan oleh Westinghouse dan memerlukan izinnya sebelum ditransfer ke Polandia.

Pada saat itu, Westinghouse mengutip Pasal 810, yang menetapkan teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir tertentu sebagai subjek kontrol ekspor, dan membebankan kewajiban untuk mendapatkan otorisasi atau melapor ke Departemen Energi ketika mentransfernya ke negara asing.

Sebagai tanggapan, KHNP mengajukan tuntutan balik di AS untuk memaksa Westinghouse mencabut kasus tersebut, dengan menegaskan bahwa undang-undang energi nuklir AS yang dimaksud memberikan wewenang untuk menegakkan hukum secara eksklusif kepada Jaksa Agung AS, dan bukan kepada badan-badan yang dapat mengklaim hak melalui litigasi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >