Kementerian Pertanian dan Peternakan Korea Selatan mengatakan pada hari Minggu (19/11), bahwa Federasi Muslim Korea (KMF) dan Badan Sertifikasi Halal Korea, sebuah lembaga sertifikasi halal swasta Korea Selatan menandatangani 'Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal' dengan Badan Sertifikasi Halal Indonesia (BPJPH).
Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Indonesia pada hari Sabtu (18/11).
Mulai bulan Oktober tahun depan, Indonesia wajib memiliki sertifikat halal untuk seluruh makanan impor, kecuali sayur-sayuran segar.
Untuk menanggapi hal itu, lembaga sertifikasi dalam negeri Korea Selatan pun telah mempersiapkan prosedur untuk saling mengakui sertifikasi halal, sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan di lapangan telah selesai dilakukan pada bulan Desember tahun lalu.
Pada bulan September tahun ini, Kementerian Pertanian dan Peternakan Korea Selatan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk kerja sama jaminan produk halal (JPH).
Dengan perjanjian kali ini, maka perusahaan-perusahaan pertanian dan pangan di Korea Selatan dapat mengekspor produknya ke Indonesia dengan tanda sertifikat halal, yakni pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah bersertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal swasta Korea Selatan.
Kementerian mengharapkan kedepannya, bahwa hal itu dapat memberikan berbagai kemudahan kepada Korea Selatan agar produknya dapat masuk ke Indonesia setelah proses sertifikasi halal di dalam negeri.