Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Korsel dan Indonesia Menandatangani Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal

Write: 2023-11-20 15:51:24Update: 2023-11-20 16:04:52

Korsel dan Indonesia Menandatangani Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal

Photo : YONHAP News

Kementerian Pertanian dan Peternakan Korea Selatan mengatakan pada hari Minggu (19/11), bahwa Federasi Muslim Korea (KMF) dan Badan Sertifikasi Halal Korea, sebuah lembaga sertifikasi halal swasta Korea Selatan menandatangani 'Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal' dengan Badan Sertifikasi Halal Indonesia (BPJPH).

Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Indonesia pada hari Sabtu (18/11). 

Mulai bulan Oktober tahun depan, Indonesia wajib memiliki sertifikat halal untuk seluruh makanan impor, kecuali sayur-sayuran segar. 

Untuk menanggapi hal itu, lembaga sertifikasi dalam negeri Korea Selatan pun telah mempersiapkan prosedur untuk saling mengakui sertifikasi halal, sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan di lapangan telah selesai dilakukan pada bulan Desember tahun lalu.

Pada bulan September tahun ini, Kementerian Pertanian dan Peternakan Korea Selatan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk kerja sama jaminan produk halal (JPH). 

Dengan perjanjian kali ini, maka perusahaan-perusahaan pertanian dan pangan di Korea Selatan dapat mengekspor produknya ke Indonesia dengan tanda sertifikat halal, yakni pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah bersertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal swasta Korea Selatan. 

Kementerian mengharapkan kedepannya, bahwa hal itu dapat memberikan berbagai kemudahan kepada Korea Selatan agar produknya dapat masuk ke Indonesia setelah proses sertifikasi halal di dalam negeri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >