Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan untuk pertama kalinya mengizinkan penggunaan dua jenis alat tes COVID-19 mandiri di dalam negeri.
Menurut laporan media yang dirilis pada Jumat (23/04), badan tersebut memberikan izin atas dua jenis alat rapid test antigen COVID-19 mandiri, dengan syarat data-data uji coba klinis tambahan harus dilengkapi dalam tiga bulan.
Kedua alat tes itu adalah produk dari SD Biosensor dan Humasis yang sebelumnya telah mendapat izin penggunaan untuk tenaga profesional di dalam negeri Korea dan izin di beberapa negara asing untuk penggunaan mandiri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan menerangkan alat tes COVID-19 yang telah mendapat izin itu merupakan alat yang digunakan individu dalam situasi saat mengkhawatirkan penyebaran virus COVID-19, dan merupakan produk yang digunakan untuk sementara sebelum perizinan resmi dikeluarkan.
Ditambahkannya pula, alat itu menjadi alat bantu tes COVID-19, namun keputusan apakah seseorang terinfeksi virus COVID-19 atau tidak harus diputuskan oleh dokter berdasarkan hasil tes genetik dan gejala sakit pada pasien.
Badan itu menerangkan penggunaan alat tes COVID-19 mandiri tersebut, di mana jika terdapat dua garis berwarna merah berarti pengguna harus kemudian melakukan tes genetik. Namun apabila hanya terdapat satu garis berwarna merah, maka pengguna perlu melakukan tes genetik hanya bila mempunyai gejala sakit.