Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Revisi Standar Penanganan Pasien COVID-19

Write: 2022-01-24 16:30:51Update: 2022-01-24 17:07:34

Korsel Revisi Standar Penanganan Pasien COVID-19

Photo : YONHAP News

Otoritas kesehatan Korea Selatan memutuskan untuk merevisi cara pemeriksaan COVID-19 dan kriteria penanganan kasus yang terkonfirmasi serta manajemen orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19, di tengah terus merebaknya varian Omicron.  

Ketua Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), Jeong Eun-kyeong, mengumumkan strategi tanggapan melawan Omicron tersebut dalam pengarahan pers pada hari Senin (24/01). 

Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan strategi menanggapi Omicron itu, pihaknya akan berfokus pada kemampuan pengetesan virus corona yang terbatas pada diagnosis dini terhadap kelompok berisiko tinggi berusia 60 tahun ke atas untuk mencegah pasien dengan gejala berat dan kritis melalui tindak perawatan dini. 

Dengan demikian, tes PCR akan difokuskan bagi kelompok berusia 60 tahun ke atas dan orang-orang yang perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk orang yang terkonfirmasi positif melalui hasil rapid test antigen. 

Langkah tersebut akan diterapkan mulai 26 Januari di empat wilayah, di mana Omicron telah menjadi varian yang dominan, termasuk Kota Gwangju, Provinsi Jeolla Selatan, Kota Pyeongtaek dan Kota Anseong. 

Adapun, dengan mempertimbangkan status vaksinasi dan gejala, standar untuk menangani pasien yang terkonfirmasi dan orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19 juga akan diubah dan diberlakukan secara nasional mulai 26 Januari. 

Ketua Jeong menerangkan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib melakukan karantina selama 7 hari jika telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin, dan selama 10 hari jika belum divaksinasi. 

Saat ini, orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien yang terkonfirmasi varian Omicron wajib melakukan karantina secara mandiri selama 10 hari, terlepas dari status vaksinasinya. 

Namun berdasarkan revisi pedoman baru yang akan mulai berlaku pada 26 Januari, orang yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis penuh akan dibebaskan dari kewajiban karantina di rumah secara mandiri, meski telah melakukan kontak langsung dengan pasien yang positif tertular varian Omicron.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >