Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Pilkada 1 Juni, Pemilih yang Positif COVID-19 dapat Melakukan Pemungutan Suara Setelah 18.30

Write: 2022-05-20 16:18:52Update: 2022-05-20 16:20:01

Pilkada 1 Juni, Pemilih yang Positif COVID-19 dapat Melakukan Pemungutan Suara Setelah 18.30

Photo : YONHAP News

Pemilih yang tertular COVID-19 akan dapat memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan sela parlemen tanggal 1 Juni setelah pukul 18.30.

Menurut Komisi Pemilihan Nasional (NEC) Korea Selatan pada hari Jumat (20/05), pemilih yang positif COVID-19 akan diizinkan untuk memberikan suara pada antara pukul 18.30 dan 20.00 hari Sabtu (28/05) depan, yaitu pada hari kedua pemungutan suara awal.

Pada hari pemilihan, mereka akan diizinkan masuk ke tempat pemungutan suara mulai pukul 18.30 sampai 19.30.

Jam pemungutan suara reguler adalah mulai pukul 06.00 hingga 18.00 di hari pemungutan suara awal serta di hari pemilihan tanggal 1 Juni.

Namun, pemerintah tidak akan mengoperasikan tempat pemungutan suara sementara yang terpisah bagi pemilih yang positif COVID-19. Mereka akan dapat melakukan pemungutan suara dengan cara yang sama seperti masyarakat umum.

Jika pemungutan suara tidak selesai pada jam reguler, maka pemilih yang positif COVID-19 harus menunggu di luar tempat pemungutan suara sampai pemilih yang tidak menderita COVID-19 selesai memberikan suara dan meninggalkan tempat pemungutan suara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >