Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan Jepang Ajukan Penyitaan Aset Mitsubishi Heavy Industries

Write: 2023-03-16 14:08:11

Thumbnail : YONHAP News

Para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang dan keluarga korban yang telah memenangkan gugatan kompensasi terhadap perusahaan Jepang, Mitsubishi Heavy Industries, pada tahun 2018, kembali mengajukan gugatan penerimaan aset Mitsubishi Heavy Industries di Korea Selatan pada tangal 15 Maret lalu. 

Mereka menolak rencana kompensasi pemerintah Korea Selatan, dan meminta untuk menerima kompensasi dari badan usaha afiliasi Mitsubishi Heavy Industries di Korea Selatan, 'MH Power Systems Korea'.

Perusahaan tersebut memiliki kontrak untuk jasa teknologi informasi dengan Mitsubishi Heavy Industries dan membayar komisi puluhan juta won setiap tahunnya kepada Mitsubishi. 

Karenanya, para korban menyerukan agar pembayaran MH Power Systems Korea ke Mitsubishi Heavy Industries digunakan sebagai dana kompensasi. 

Tim pengacara korban mengatakan bahwa korban telah mendapatkan perintah penyitaan aset MH Power Systems Korea dalam kasus gugatan ke pengadilan pada tahun 2021 lalu untuk dana kompensasi. 

Ditambahkan pula, pihaknya akan mengupayakan agar para korban dapat menerima kompensasi dari aset perusahaan Jepang di Korea Selatan sesuai yang diinginkan para korban melalui gugatan kali ini. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengakui tanggung jawab Mitsubishi Heavy Industries untuk menyediakan kompenasi bagi para korban kerja paksa pada bulan November 2018, namun masih terjadi pertikaian hukum dengan Mitsubishi Heavy Industries dalam proses penyitaan hak paten, penjualan, dan lainnya, sehingga pemberian kompensasi belum terlaksana hingga kini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >