Sepasang mantan tahanan perang Korea Selatan selama Perang Korea telah memenangkan gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un dan rezim komunis tersebut selama puluhan tahun atas tuduhan kerja paksa di Korea Utara.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Selasa (07/07/20) memutuskan bahwa terdakwa masing-masing harus membayar denda sebesar 21 juta won untuk dua orang penggugat Korea Selatan.
Penggugat yang diidentifikasi dengan nama marga mereka, Han dan Noh tersebut, mengajukan gugatan bersama pada Oktober 2016 dengan menuduh Korea Utara menolak memulangkan mereka ke Korea Selatan, bahkan setelah gencatan senjata tahun 1953 dan membuat mereka bekerja untuk kementerian urusan dalam negeri Korea Utara tanpa kehendak mereka.
Noh dan Han masing-masing melarikan diri dari Korea Utara pada tahun 2000 dan 2001.
Perwakilan hukum mereka memuji putusan tersebut dengan menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya pengadilan Korea Selatan mengakui haknya untuk meminta pertanggungjawaban Korea Utara dalam kasus-kasus yang melibatkan tahanan perang Korea Selatan.