Pemerintah Indonesia telah secara resmi menyetujui penggunaan sistem tulisan Hangeul Korea oleh suku Cia-Cia yang tinggal di Kota Bau-Bau.
Persetujuan tersebut muncul satu tahun setelah suku tersebut mulai mempelajari Hangeul di tingkat SD sejak tanggal 21 Juli tahun lalu.
Walikota Bau-bau Amirul Tamim, menyampaikan berita tentang persetujuan pemerintah atas penggunaan sistem tulisan Hangeul dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Yonhap, Seoul.
Dia juga mengatakan departemen luar negeri dan pusat bahasa akan memberikan dukungan kebijakan untuk penggunaan Hangeul oleh suku tersebut.
Pemerintah Indonesia sebelumnya diisukan menentang penggunaan bahasa Korea di Cia-Cia, dengan alasan pelestarian sistem tulisan suku minoritas.
Namun, dengan adanya persetujuan ini, posisi pemerintah Indonesia semakin jelas sehingga proyek-proyek kebahasaan yang terkait dengan Kota Bau-Bau dan Korea Selatan diharapkan dapat segera dimulai.