Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan konstitusionalitas UU yang mengizinkan penelitian terhadap janin secara terbatas.
Pihak Mahkamah Konstitusi hari Kamis mengambil keputusan ‘tidak dapat menerima’ petisi masyarakat untuk mencabut UU terkait nilai-nilai kehidupan.
Sepasang suami istri bermarga Nam baru-baru ini mengajukan petisi untuk meninjau kembali UU itu, karena menurut mereka janin memiliki identitas sendiri sebagai manusia yang memiliki hak hidup.
Oleh karena itu, UU yang memperbolehkan penelitian dengan menggunakan janin melanggar martabat, nilai-nilai, serta hak hidup manusia.
Namun, menurut Mahkamah Konstitusi ‘janin’ yang berasal dari pembuahan buatan tidak bisa dianggap sebagai identitas yang memiliki hak sebagai manusia, sehingga UU terkait nilai-nilai kehidupan itu secara terbatas itu tidak ada kemungkinan melanggar hak azasi manusia.