Serikat Pekerja Demokrat dan Serikat Pekerja Korea Selatan pada hari Rabu (19/02/20) mengajukan gugatan untuk membatalkan peraturan yang direvisi oleh pemerintah Korea Selatan agar lembur khusus dimungkinkan atas permintaan dari perusahaan tersebut.
Para pekerja sebelumnya bisa bekerja selama lebih dari 52 jam seminggu setelah menerima persetujuan dari para pekerja dan izin Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Sejauh ini, sistem ini hanya diperbolehkan saat terjadi bencana alam, namun sejak bulan Januari lalu, lembur khusus itu bisa dimungkinkan hanya dengan alasan meningkatnya jumlah pekerjaan.
Kedua serikat pekerja itu mengklaim bahwa lembur khusus itu membuat sistem 52 jam kerja seminggu saat ini yang bertujuan untuk memperpendek jam kerja pada akhirnya tidak lagi berfungsi dengan baik.
Namun mereka mengatakan tidak menolak permintaan izin dari sekitar 90 perusahaan yang hendak melakukan lembur khusus karena berkaitan dengan wabah COVID-19.