Prosedur penyitaan aset perusahaan Jepang di Korea Selatan yang menolak kompensasi untuk para korban kerja paksa telah rampung, sehingga aset perusahaan yang disita dapat dicairkan dalam bentuk tunai mulai hari Selasa (04/08/20) ini.
Nippon Steel Corporation menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas kasus tersebut.
Perusahaan tersebut tidak mengambil langkah apapun atas keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan untuk pemberian kompensasi kepada para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang. Akhirnya, pihak korban kerja paksa menjalankan proses penjualan saham perusahaan PNR, yang adalah perusahaan patungan antara Nippon Steel Corporation, Jepang dan POSCO, Korea Selatan.
Prosedur penjualan aset dimulai dengan pemberitahuan jatuh tempo kepada pihak terkait mengenai proses penyitaan yang akan berlangsung dan baru setelah itu proses pencairan aset dapat dimulai. Oleh karena itu, proses pencairan aset dapat dilaksanakan mulai Selasa ini.
Sementara itu, seorang pejabat Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae menyatakan bahwa proses penyitaan dilakukan oleh pengadilan, sehingga pihaknya tidak akan mengeluarkan pernyataan apapun terkait hal tersebut.
Nippon Steel Corporation menyatakan bahwa masalah kerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian antara kedua negara pada tahun 1965 silam.
Pemerintah Jepang juga menyatakan akan mengambil langkah balasan apabila saham perusahaan Jepang disita dan dicairkan sebagai ganti untuk kompensasi, sehingga diperkirakan konflik antara kedua negara akan semakin mendalam.