Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Asmara SMA Melanggar HAM

Write: 2022-08-30 15:28:50

Thumbnail : YONHAP News

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional Korea Selatan mengonfirmasi pelanggaran HAM di asrama-asrama Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan hasil investigasi di SMA publik negeri di Provinsi Jeollado dan Kota Gwangju pada bulan Maret lalu.

Investigasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah tanggapan terhadap pengajuan para pelajar yang menentang pembatasan penggunaan telepon seluler secara berlebihan di asmara-asrama SMA.  

Menurut hasil penyelidikan tersebut, sejumlah 46 sekolah atau 30 persen dari 150 sekolah yang diselidiki menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler di asmara. 

Selain itu, 30 sekolah melarang penggunaan telepon seluler di asmara dengan melakukan penyitaan. Apabila terdapat pelajar yang melanggar peraturan, maka akan dijatuhi hukuman. 

Komisi HAM tersebut mengatakan bahwa aturan serupa di asrama-asrama SMA melanggar kebebasan aktivitas dan komunikasi para pelajar. 

Ditambahkan pula, penjelasan pihak sekolah mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler di asmara agar para pelajar dapat tidur nyenyak tidak memadai. 

Komisi HAM mengatakan bahwa asmara berfungsi sebagai rumah bagi para pelajar, sehingga sekolah harus dapat membuat para pelajar sendiri mengatur pembatasan penggunaan telepon selulernya dan bukan menerapkan aturan yang memaksa.

Komisi tersebut merekomendasikan kepada sekolah-sekolah untuk menghentikan aksi penyitaan telepon seluler di asmara, dan merevisi peraturan terkait agar tidak secara berlebihan membatasi pengunaan telepon seluler.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >