Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Upah Minimum Korsel Tahun 2021 Ditetapkan Sebesar 8.720 Won, Naik 1,5%

Write: 2020-07-14 10:24:44

Thumbnail : YONHAP News

Upah minimum di Korea Selatan untuk tahun depan ditetapkan sebesar 8.720 won per jam, naik satu koma lima persen daripada tahun ini.
 
Dewan Pengupahan Minimum yang terdiri dari sembilan perwakilan masing-masing dari tenaga kerja, pebisnis dan masyarakat umum, membuat keputusan tersebut pada Selasa (14/07/20) pagi.
 
Karena pihak tenaga kerja dan pebisnis gagal menghasilkan proposal terpadu, perwakilan dari masyarakat umum mengusulkan kenaikan 1,5 persen.
 
Proposal disahkan dengan sembilan suara setuju dan tujuh suara tidak setuju. Pemungutan suara dihadiri oleh tujuh anggota dari pebisnis dan sembilan dari masyarakat umum, sementara semua sembilan perwakilan dari tenaga kerja tidak hadir.
 
Dengan kenaikan sebesar 130 won dari upah minimum tahun ini, seorang pekerja upah minimum penuh waktu akan mendapatkan 1.822.480 won per bulan mulai tahun depan.
 
Kenaikan satu koma lima persen adalah yang terkecil sejak upah minimum ditetapkan pada tahun 1988. Yang terkecil kedua adalah 2,7 persen pada tahun 1998 selama krisis keuangan.
 
Dewan tersebut diharuskan untuk menyerahkan proposal upah minimum yang baru kepada menteri tenaga kerja, yang kemudian harus mengumumkannya secara terbuka paling lambat tanggal 5 Agustus. Upah minimum baru tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >