Pemerintah Korea Selatan akan mendorong pengadopsian undang-undang (UU) untuk "pekerja platform" yang merujuk pada pekerja yang membantu pertukaran nilai atau keuntungan antara produsen dan konsumen, seperti kurir, supir pengganti, maupun pencipta budaya.
Mereka diperkirakan berjumlah sekitar 1,79 juta orang dan semakin meningkat setiap tahunnya, namun lapangan kerja mereka tidak stabil dan tidak ada perlindungan bahkan ketika mereka terluka saat bekerja.
Pemerintah Korea Selatan pada hari Senin (21/12/20) memutuskan untuk memberlakukan UU Perlindungan Pekerja Platform yang bertujuan untuk memperkuat kewajiban perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka dan melembagakan hak-hak pekerja.
Akan tetapi, serikat pekerja Korea Selatan memprotes langkah pemerintah tersebut karena para pekerja platform seharusnya diakui sebagai pekerja biasa yang dilindungi berdasarkan UU Ketenagakerjaan, bukan UU khusus.