Pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa seluruh pekerja wajib memiliki asuransi ketenagakerjaan hingga tahun 2025 mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan pada hari Rabu (23/12/20) merilis "Peta Jalan Asuransi Ketenagakerjaan Nasional" untuk menyediakan jaring pengaman ketenagakerjaan universial bagi semua rakyat yang bekerja pada tahun 2025.
Menurut peta jalan tersebut, seniman, kurir, agen asuransi, dan pemilik usaha kecil akan wajib berlangganan asuranasi ketenagakerjaan.
Pemerintah berencana untuk terlebih dahulu mendorong lebih banyak seniman agar mendapatkan perlindungan asuransi ketenagakerjaan sejak tanggal 10 Desember lalu dan kemudian asuransi ketenagakerjaan juga akan diterapkan untuk para pekerja yang bekerja di bidang platform, seperti kurir mulai tahun 2022.
Pemerintah Korea Selatan juga akan terus berupaya untuk mencari para pekerja yang tidak terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan, seperti pekerja sementara dan pekerja serabutan.