Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

UE: Peraturan Perlindungan Data Korsel Sesuai dengan GDPR Eropa

Write: 2021-03-31 16:16:42

Thumbnail : YONHAP News

Uni Eropa mengungkapkan bahwa aturan privasi Eropa memiliki tingkat perlindungan data umum yang sama dengan Korea Selatan.
 
Uni Eropa memiliki GDPR yang ketat. Tahun lalu, perusahaan-perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS), Google dan Amazon, didenda sebanyak 200 miliar won karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa.
 
Uni Eropa baru-baru ini menyimpulkan bahwa Korea Selatan dan Eropa memiliki undang-undang dan peraturan terkait perlindungan data umum yang setara.

Dengan adanya keputusan ini, maka Korea Selatan memiliki status yang sebanding dengan negara-negara anggota Uni Eropa dan dapat dengan bebas membawa informasi pribadi yang dikumpulkan di Eropa ke Korea Selatan.  

Terlebih, Korea Selatan juga telah melakukan konsultasi komprehensif agar informasi dan data pribadi di sektor umum juga dapat dimanfaatkan. 

Dengan demikan, perusahaan Korea Selatan akan dapat menyimpan atau menggunakan informasi dan data pribadi warga negara Eropa pada level yang sama dengan perusahaan lokal Eropa.

Hingga kini, sebanyak 12 negara, termasuk Kanada, ditetapkan dalam keputusan tersebut.  

Uni Eropa berencana mengadopsi keputusan itu dalam tahun ini. 

Sementara itu, Korea Selatan telah mengumumkan rencana untuk merevisi undang-undang terkait yang mengizinkan data pribadi warga Korea Selatan untuk dibawa ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >