Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Komisi Perdagangan Adil Kenakan Denda Pada Google

Write: 2021-09-14 15:26:07

Thumbnail : YONHAP News

Sistem operasi dari Google yang digunakan di telepon pintar sebenarnya diluncurkan sebagai 'open source' pada tahun 2008 lalu agar dapat digunakan oleh siapa saja secara bebas. 
 
Terkait hal tersebut, produsen perangkat seluler termasuk Samsung Electronics dan pengembang aplikasi lainnya mulai menggunakan OS dari Google, sehingga pangsa pasar Google melebihi 70 persen dalam tiga tahun. 
 
Namun, setelah itu Google memberlakukan kontrak yang tidak adil.
 
Google mengadakan kontrak dengan perusahaan produsen peralatan agar mereka tidak mengembangkan atau menggunakan OS lainnya yang kemudian bisa menjadi pesaing utama. 
 
Apabila kontrak tersebut tidak disetujui, maka aplikasi penting seperti 'playstore' tidak dapat digunakan. Sehingga pengembang aplikasi dan pihak produsen terpaksa menjalankan kontrak yang tidak adil tersebut. 
 
Komisi Perdagangan Adil menetapkan bahwa tindakan Google merupakan penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar. 
 
Ketua Komisi Perdagangan Adil Chu Seong-wook mengatakan, "OS lainnya yang bisa menjadi saingan utama OS Google gagal masuk ke pasar, sehingga pangsa pasar Google mencapai 97 persen dan mereka menjadi pelaku bisnis monopoli."
 
Ditambahkan pula, Google menjalankan kontrak serupa di bidang lain seperti jam tangan pintar dan televisi. Hal tersebut dapat menghambat inovasi di pasar industri terkait.  
 
Komisi tersebut memutuskan untuk mengenakan denda 207,4 miliar won kepada Google dan juga memberi perintah dilakukannya perbaikan peraturan untuk mencegah kontrak yang tidak adil.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >