Amerika Serikat (AS) kembali menetapkan Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme.
Korea Utara terus dimasukkan dalam daftar negara pendukung terorisme sejak tahun 2017 lalu.
Kementerian Luar Negeri AS mengeluarkan Laporan Negara tentang Terorisme 2019 dan menjelaskan bahwa Korea Utara tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikan dukungannya pada aksi teror internasional di masa lalu, yaitu penyediaan tempat persembunyian bagi pembajak pesawat Japan Airlines (JAL 351) pada tahun 1970.
Laporan Kementerian Luar Negeri AS tersebut berisi 303 halaman, namun laporan tentang Korea Utara pada tahun ini sangat singkat, hanya kurang dari satu halaman.