Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mendakwa tiga orang peretas Korea Utara atas serangan dunia maya.
Kementerian itu mengatakan dalam siaran pers di situsnya pada hari Rabu (17/02/21) waktu setempat bahwa ketiganya adalah anggota unit Biro Umum Pengintaian, sebuah badan intelijen militer Korea Utara.
Menurut Associated Press (AP), kementerian mendakwa ketiganya atas tuduhan percobaan serangan siber untuk mencuri 1,3 miliar dolar AS dalam mata uang kripto dan tradisional dari bank dan target lainnya.
Dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Distrik di Los Angeles pada Desember tahun lalu mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai Jon Chang-hyok, Kim Il, dan Park Jin-hyok. Kasus terbaru dilaporkan berdasarkan tuduhan tahun 2018 terhadap Park.
Asisten Jaksa Agung AS, John Demers dilaporkan mengatakan bahwa pelaku Korea Utara tersebut menggunakan keyboard daripada senjata dan mencuri dompet digital mata uang kripto daripada uang tunai. Mereka dinilai sebagai perampok bank terkemuka di dunia.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam beragam kegiatan kriminal, termasuk pembuatan ransomware WannaCry pada Mei 2017 lalu.