Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

AS Terapkan Sanksi Baru Pertama atas Korut di Bawah Pemerintahan Biden

Write: 2021-12-13 10:20:44

Thumbnail : YONHAP News

Amerika Serikat (AS) mengumumkan penerapan sanksi baru pertama terhadap Korea Utara di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.
 
Sanksi baru AS tersebut memuat tentang pembekuan dan pelarangan perdagangan aset luar negeri dari sejumlah individu dan entitas Korea Utara yang dilaporkan terus-menerus melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
 
Dalam daftar hitam baru itu, Kementerian Keuangan AS mencantumkan Kantor Kejaksaan Pusat Korea Utara, studio animasi yang dikelola negara, dan Menteri Pertahanan Korea Utara Ri Yong-gil. 
 
Langkah tersebut tampak sejalan dengan pengumuman komitmen Biden sejauh ini untuk tidak mengabaikan pelanggaran HAM.
 
Demikian pula, sejumlah entitas China dan Rusia juga masuk dalam daftar sanksi baru AS karena mereka diketahui membantu Korea Utara untuk menghindari sanksi.
 
Kedua negara memberikan peluang kerja bagi pelajar Korea Utara yang melanjutkan studi di luar negeri dan melakukan kontrak dengan produser studio film yang dikelola oleh rezim Korea Utara.
 
Kantor Kejaksaan Pusat Korea Utara dan Menteri Pertahanan Ri Yong-gil, yang berwenang atas kantor kejaksaan tersebut, dituduh bertanggung-jawab atas sistem dan penegakan peradilan di Korea Utara yang tidak adil.
 
Terlebih lagi, Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa warga negara asing pun menjadi korban dari sistem peradilan Korea Utara, mengutip seorang mahawsia warga AS, Otto Warmbier, yang ditahan di Korea Utara pada 2016 dan meninggal dunia setelah kembali ke AS.
 
Individu dan entitas yang masuk dalam daftar sanksi ini dilarang melakukan transaksi aset dan keuangan di AS atau yang dikelola oleh AS.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >