Isu

Home > Isu

Pengadilan Menyetujui Penahanan Mantan Presiden Park Geun-hye

Ulasan Hari Ini2017-03-31
Pengadilan Menyetujui Penahanan Mantan Presiden Park Geun-hye

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah ditahan mulai Jumat dini hari (31/3/2017), setelah pengadilan menyetujui penahanannya. Dengan demikian, Park merupakan pemimpin pertama Korea Selatan yang terpilih secara demokratis namun dimakzulkan, dan juga menjadi mantan presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan. Kejaksaan dilaporkan akan menjatuhkan dakwaan terhadap Park pada pertengahan bulan April, sehingga Park harus memperjuangkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam sidang peradilan mendatang.

Park dituding melakukan 13 kejahatan. Dia akan dikenakan hukuman terberat, jika tuduhan suap terbukti. Park diduga menerima sebanyak 29,8 miliar won sebagai bentuk imbalan untuk melancarkan pengelolaan bisnis dari wakil pemimpin Samsung Eletctronics Lee Jae-yong. Berdasakan UU, nilai uang suap melampaui 100 juta won, maka terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara lebih dari 10 tahun. Menurut UU kriminal, batas waktu maksimal hukuman penjara adalah 30 tahun. Dalam kasus ini, terpidana bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 10 tahun dan maksimal 30 tahun penjara.

Untuk kasus Park, dia dapat menerima hukuman paling lama 45 tahun penjara, apabila terbukti bersalah menerima suap serta tuduhan lainnya. Sebaliknya, jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun sebagai hukuman paling ringan, maka hukumannya dapat berkurang menjadi penjara 5 tahun. Karena berdasarkan UU pidana, hukuman dapat berkurang separoh dengan mempertimbangkan alasan seperti menyerahkan diri atau mengakui perbuatannya. Namun jika tuduhan suap diputuskan terbukti, maka hukuman percobaan tidak mungkin. Hukuman percobaan dimungkinkan hanya dalam kasus hukuman penjara kurang dari 3 tahun.

Ceritanya dapat berbalik jika pengadilan menolak dakwaan penyuapan. Meskipun sebagian besar dugaan yang lain terbukti, namun hukuman kemungkinan besar akan dipenjara kurang dari 5 tahun saja. Jika itu yang terjadi, Park Geun-hye dapat dijatuhi hanya hukuman percobaan atau menunda penjatuhan hukuman.

Berita Terbaru