Isu

Home > Isu

Warga Korsel di Luar Negeri Dapat Memberikan Suara Mulai Hari Selasa

Ulasan Hari Ini2017-04-25
Warga Korsel di Luar Negeri Dapat Memberikan Suara Mulai Hari Selasa

Pemungutan suara untuk memilih Presiden Korea Selatan ke-19 lebih dulu dilaksanakan di luar negeri karena warga Korea Selatan di luar negeri dapat memberikan suara mulai hari Selasa (25/4/2017) hingga 30 April mendatang. Pemungutan suara bagi warga di luar negeri berlangsung di 204 tempat pemungutan suara-TPS dari 116 negara di dunia. Pemungutan suara pertama digelar di Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Selandia Baru di Oakland. Sebanyak 180 orang warga Korea Selatan di Oakland memberikan suara sampai pukul 11 pagi. Biasanya, pemberian suara di tiap daerah berlangsung mulai pukul 8 pagi hingga 5 sore waktu setempat.

Pemberi suara di luar negeri adalah warga Korea Selatan yang berusia 19 tahun keatas termasuk pelajar, pegawai yang dipekerjakan di luar negeri, serta orang yang mengadakan perjalanan ke luar negeri. Mereka dapat memberi suara di mana saja di luar negeri dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. Apabila seseorang yang telah terdaftar di dalam daftar pemberi suara di luar negeri pulang ke Korea Selatan sebelum pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri, dia dapat memberikan suara di dalam negeri. Pada waktu itu, mereka harus menunjukkan dokumen yang bisa membuktikan mereka kembali ke Korea Selatan.

Jumlah pemberi suara di luar negeri untuk Pemilihan Presiden kali ini mencatat angka tertinggi, yaitu 294.633 orang. Selain pemungutan suara di luar negeri, pemilihan dini juga dilaksanakan untuk para pemberi suara yang tidak bisa memberikan suara pada hari Pemilihan Presiden. Semua itu bermanfaat untuk meningkatkan rasio pemberian suara. Pemilihan dini berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tgl. 4 dan 5 Mei.

Berita Terbaru