Isu

Home > Isu

Warga Korsel di Luar Negeri Mulai Memberikan Suara Untuk Pilpres

Isu Sepekan2017-05-30
  Warga Korsel di Luar Negeri Mulai Memberikan Suara Untuk Pilpres

Warga Korea Selatan di luar negeri telah mulai memberikan suara untuk pemilihan presiden ke-19 di kedutaan besar Korsel di Selandia Baru di Oakland pada tanggal 25 April lalu. Warga yang telah terdaftar sebagai pemeri suara diluar negeri dapat memberikan suara hingga tanggal 30 April, di 204 tempat pemberian suara di 116 negara.

Sebanyak 294.633 warga Korsel di luar negeri telah mendaftarkan diri sebagai pemberi suara dan jumlah ini merupakan yang terbesar. Dalam pemilihan presiden ke-18, ada sebanyak 222.389 orang yang terdaftar sebagai pemilih di luar negeri, dan hanya 148.225 atau sekitar 71,1% yang memberikan suara.

Undang Undang yang mengatur pemberian suara bagi warga di luar negeri diberlakukan setelah peraturan tentang pemilihan pejabat pemerintah diloloskan tanggal 12 Februari 2009. Sebelumnya UU itu pernah ada, namun dihapus pada tahun 1972 sehingga warga Korsel di luar negeri tidak dapat menggunakan hak suara mereka.

Sejak UU itu diloloskan kembali, warga Korsel di luar negeri telah 3 kali dapat memberikan suara , yaitu pemilhan Majelis Nasional ke-17 pada 2012, Pilpres ke-18, dan pemilihan Majelis Nasional ke-20 di tahun 2016.

Besarnya animo masyarakat di luar negeri untuk memberikan suara mencerminkan tingginya perhatian masyarakat Korea terhadap pemilihan presiden kali ini, dan UU terkait sudah dapat berfungsi dengan normal dan stabil.

Rasio pemberi suara di luar negeri memang tercatat kurang dari 1% dari seluruh pemberi suara, namun suara mereka dapat berperan penting dalam menentukan kemenangan seorang calon. Oleh sebab itulah para calon presiden juga mengeluarkan janji kampanye terkait hak dan keamanan warga Korsel di luar negeri.

Berita Terbaru