Berita

Home > Berita

Presiden Terpilih Mengelola Komite Transisi Kepresidenan Selama 45 Hari

Warta Berita2017-03-29
Presiden Terpilih Mengelola Komite Transisi Kepresidenan Selama 45 Hari

Presiden terpilih dalam pemilihan Presiden mendatang harus langsung memulai jabatannya tanpa melewati proses pembentukan 'Komite Transisi Kepresidenan' sehingga banyak yang memperkirakan peluncuran pemerintahan tidak akan berjalan lancar.

Untuk memecahkan masalah tersebut, Komisi Keamanan dan Administrasi Publik di parlemen meloloskan Rancangan Revisi UU terkait transisi kepresidenan pada hari Selasa (28/3/2017).
 
Menurut RUU tersebut, walaupun Presiden ke-19 langsung diangkat sebagai Presiden tanpa melewati proses transisi, Komite Transisi tetap harus dibentuk. Namun, namanya berubah menjadi 'Komite Transisi Urusan Kenegaraan' bukan 'Komite Transisi Kepresidenan.' Komite tersebut langsung berada dibawah Presiden.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden mendatang mengelola urusan kenegaraan dengan "dua jalur", yaitu mendapat dukungan baik dari Kantor Kepresidenan Cheongwadae, maupun Komite Transisi Urusan Kenegaraan secara bersama.
 
Komite Transisi Urusan Kenegaraan bekerja selama 45 hari untuk melaksanakan tugas dalam memahami fungsi struktur pemerintah, situasi anggaran pemerintah, persiapan kerangka kebijakan pemerintah baru, dan pemeriksaan calon anggota kabinet.
 
RUU tersebut akan diloloskan pada sidang paripurna hari Kamis (30/3/2017) setelah melalui pemeriksaan Komite Yudisial hari Rabu (29/3/2017).

Berita Terbaru