Berita

Home > Berita

Kemenlu Korsel Memperhatikan Proses Pemungutan Suara di Luar Negeri

Warta Berita2017-04-25
Kemenlu Korsel Memperhatikan Proses Pemungutan Suara di Luar Negeri

Warga Korea Selatan yang ada di luar negeri dapat memberikan suara untuk Pemilihan Presiden ke-19 mulai hari Selasa (25/4/2017). 

Jumlah pemberi suara di luar negeri mencatat angka tertinggi dalam sejarah, yaitu 294.633 orang.
Pemungutan suara pertama digelar pada pukul 5 hari Selasa pagi waktu Korea di Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Selandia Baru di Oakland. 

Pemungutan suara bagi warga di luar negeri berlangsung sampai tgl. 30 April mendatang di 204 tempat pemberian suara di 116 negara di dunia mulai pukul 8 pagi hingga 5 sore waktu setempat. 

Pemberi suara di luar negeri adalah warga Korea Selatan yang berusia 19 tahun lebih termasuk pelajar, pegawai yang dipekerjakan di luar negeri, serta orang yang mengadakan perjalanan ke luar negeri. Mereka dapat memberi suara di mana saja di luar negeri dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. 

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar proses pemungutan suara di luar negeri berjalan dengan lancar dan selamat. 

Untuk itu, Kemenlu mengirim tenaga kerja profesional dari Komisi Pemilihan Umum-KPU ke negara setempat untuk menjalankan pemilihan yang adil. Mereka juga akan memperhatikan pengiriman surat suara ke Korea Selatan setelah masa pemberian suara di luar negeri berakhir. 

Sebanyak 56 kantor perwakilan pemerintah di luar negeri yang memiliki jalur penerbangan langsung, akan mengirim langsung surat suara ke Korea Selatan, dan 98 kantor perwakilan yang tidak memiliki jalur penerbangan langsung akan terlebih dahulu mengirimnya ke 21 kantor pusat, agar surat suara bisa dikirim kembali ke Korea Selatan. 

Berita Terbaru