Rasio Pemberian Suara Pilpres Korea Selatan Mencapai 77,2%
Komisi Pemilihan Umum Korea mengumumkan bahwa sebanyak 32.808.377 orang dari 42.479.710 pemilih yang terdaftar, atau 77,2% memberikan suara pada hari Selasa (9/5/2017).
Rasio pemberian suara pemilihan presiden ke-19 lebih tinggi sebanyak 1,4% daripada Pilpres ke-18 pada tahun 2012 lalu, dimana tercatat 75,8%.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan suara cukup tinggi berkat pemberian suara dini yang dilakukan pertama kali dalam pilpres.
Rasio pemberian suara pada pemberian suara dini yang berlangsung pada tgl. 4 dan 5 Mei lalu mencatat 26,1%.
Selain itu, waktu pemberian suara yang diperpanjangkan selama 2 jam, yaitu hingga pukul 20:00 malam juga dianalisis menjadi faktor pendorong tingginya rasio pemberian suara.
Pemilihan yang dilaksanakan lebih cepat dari jadwal akibat pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye juga meningkatkan rasio pemberian suara.
Menurut KPU partisipasi masyarakat dalam memberikan suara di kota Gwangju tercatat yang paling tinggi yaitu 82,0%, disusul di kota Sejong dengan 80,7% dan kota Ulsan dengan 79,2%.