Warta Berita

Semenanjung Korea, A to Z

Mengenal Korea Utara

Hukum di Korea Utara - II

2020-09-10

ⓒ YONHAP News

Beberapa hukum khas dan unik yang hanya terdapat di Korea Utara. Salah satu di antaranya adalah Hukum Pengelolaan Ibu Kota Pyongyang. Undang-undang ini memang menegaskan bahwa ibu kota lebih unggul dari kota-kota lain, sehingga Pyongyang pantas mendapatkan perlakuan khusus terlebih dahulu.


Di Korea Selatan, semua warga negara memiliki kewajiban untuk bekerja. Kewajiban bekerja itu bukanlah kewajiban hukum. Sedangkan Korea Utara memberikan tekanan khusus pada kewajiban untuk bekerja dan kewajiban tersebut mengikat secara hukum. Berdasarkan undang-undang, mereka yang mampu bekerja secara fisik diharuskan untuk mematuhi waktu kerja dan bekerja dengan setia untuk partai dan negara. Hukum unik Korea Utara lainnya adalah Undang-Undang Kontrol Keamanan Rakyat yang direvisi pada tahun 2011. Sebagai cara untuk mengendalikan penduduk, aturan tersebut mendefinisikan tujuannya  untuk berkontribusi dalam mencegah tindakan apapun yang melanggar hukum dan ketertiban melalui sistem yang ketat, menyelidiki serta menangani penjahat. Yang menarik perhatian adalah kegiatan pemborosan energi listrik juga termasuk dalam kegiatan yang dapat diatur berdasarkan hukum.


Tidak ada undang-undang perpajakan di Korea Utara. Negara tersebut menghapus pajak untuk pertama kalinya di dunia, dengan mengklaim bahwa ekonomi swadaya adalah jaminan atau keamanan material yang memungkinkan negaranya untuk menghapus sistem pajak. Namun tetap saja, rakyat Korea Utara harus membayar sejumlah biaya penggunaan atau biaya tambahan. Pada dasarnya tidak ada pajak yang diberlakukan untuk penduduk Korea Utara, sementara negara tersebut memiliki UU perpajakan untuk warga negara asing.

Berita Terbaru