Warta Berita

Semenanjung Korea, A to Z

Mengenal Korea Utara

Status perempuan di Korea Utara

2019-03-07

© KBS

Tgl.8 Maret menandai Hari Perempuan Internasional, sebagaimana ditetapkan oleh PBB pada tahun 1975. Secara umum, Hari Perempuan Internasional mengarah pada kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Tetapi Korea Utara merayakan hari ini dengan cara yang agak berbeda. Korea Utara telah mengumumkan undang-undang tentang kesetaraan gender pada tahun 1946. UU itu menjamin hak-hak perempuan, seperti berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan. Pada tahun 2010, undang-undang ini diperkuat dengan ketentuan yang lebih spesifik.. Secara hukum, Korea Utara tampaknya negara paling maju di dunia dalam hal kesetaraan gender. Namun pada kenyataannya, kehidupan perempuan di Korea Utara jauh dari apa yang diabadikan dalam hukum. 


Posisi sosial wanita Korea Utara sama sekali tidak sama dengan posisi rekan pria mereka. Tidak ada diplomat wanita yang bekerja di PBB berasal dari Korea Utara. Banyak wanita di Korea Utara menghadapi kenyataan yang sulit, sangat kontras dengan diskripsi negara tentang wanita sebagai ‘bunga’ rumah atau masyarakat. 


Setelah masa periode yang sangat sulit di Korea Utara pada tahun 1990-an, sistem penjatahan negara Korea Utara pada dasarnya runtuh, memaksa para ibu rumah tangga di Korea Utara untuk bekerja di pasar swasta yang disebut Jangmadang untuk kelangsungan hidup mereka. Akibatnya, mereka menderita kesulitan yang lebih besar karena bekerja dan membesarkan anak-anak. Namun disisi lain, status wanita Korea Utara telah meningkat karena pasar telah menjadi kekuatan pendorong utama di bidang ekonomi domestik. 


Korea Utara justru menegaskan peran positif perempuan dan memberikan arti penting atas Hari Perempuan Internasional. langkah ini bertujuan untuk mengurangi kritik dari luar terhadap situasi hak asasi manusia dan memperkuat kesatuan internal. Dalam praktiknya, tampaknya masih ada jalan yang panjang untuk benar-benar meningkatkan status perempuan Korea Utara.

Berita Terbaru