Warta Berita

Semenanjung Korea, A to Z

Mengenal Korea Utara

Hukum di Korea Utara - I

2020-08-27

ⓒ KBS

Hukum dari satu negara ke negara laiinya mungkin sedikit berbeda. Tetapi pada umumnya, hukum mencerminkan realitas kehidupan masyarakat dan tingkat kepercayaan dari setiap negara. Dalam hal ini, kita bisa lebih memahami masyarakat Korea Utara dengan mempelajari hukum di negara itu. Mungkin, instruksi dan perintah dari pemimpin dan partai adalah hukum atau peraturan di Korea Utara. Kira-kira, apakah Korea Utara juga memiliki konstitusi, hukum pidana, dan hukum perdata, seperti yang ada di Korea Selatan? Negara sosialis ini memang memberlakukan hukum dan juga merevisinya bila diperlukan. Mari kita dengar keterangan lebih lanjut dari pengacara Oh Hyun-jong. 


Di Korea Utara, terdapat buku "Hukum Republik Demokratik Rakyat Korea" yang dicetak oleh Perusahaan Penerbitan Hukum. Kitab undang-undang ini bahkan memiliki edisi revisi, yang menunjukkan bahwa undang-undang baru dibuat atau undang-undang yang sudah ada direvisi. Korea Utara memang memiliki berbagai jenis undang-undang. Faktanya, ada hakim, jaksa, dan pengacara di Korea Utara. Selain itu, sejumlah profesor fakultas hukum juga memberikan pengajaran di Universitas Kim Il-sung.  


Di Korea Selatan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menganggap Korea Utara "sebagai kelompok anti-negara“ dan mendefinisikan hubungan antar-Korea sebagai "hubungan khusus yang terbentuk untuk sementara waktu di tengah prosedur untuk mendorong penyatuan Semenanjung Korea." Dengan kata lain, Korea Selatan tidak mengakui hukum Korea Utara. Sedangkan China dan Rusia mengakui Korea Utara sebagai negara merdeka, karena keduanya mengakui hukum Korea Utara. 

 

Korea Selatan sebagai negara kapitalis dan Korea Utara sebagai negara sosialis, memiliki hukum yang sangat berbeda. Kata pengantar konstitusi Korea Selatan dimulai dengan, "Kami, rakyat Korea". Sebaliknya, dalam konstitusi Korea Utara, ungkapan "Republik Demokratik Rakyat Korea" yang muncul di bagian awalnya. Konstitusi Korea Utara memang tampaknya lebih berfokus pada negara dan kelompok daripada individu. Selain itu, kedua Korea juga sangat berbeda dalam hukum-hukum lainnya.


Konstitusi Korea Selatan dimulai dari sudut pandang individu atau anggota komunitas negara, sementara komunitas itu sendiri yang menjadi titik permulaan dalam konstitusi Korea Utara. Dalam Kitab UU Hukum Pidana di Korea Selatan, terdapat 372 pasal. Sementara Korea Utara hanya memiliki 161 pasal. Di Korea Utara, hukum pidana sebagian besar menangani kejahatan terhadap pelanggaran pertahanan dan keamanan, kejahatan yang melanggar ekonomi dan budaya sosialis, dan pelanggaran tata kelola administrasi negara. Ini menunjukkan bahwa hukum di Korea Utara mengarah pada perlindungan negara secara keseluruhan daripada individu. Demikian pula, hukum perdata Korea Utara hanya terdiri dari 271 pasal, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Korea Selatan yang mencapai 1.118 pasal. Hukum perdata, biasanya menentukan aturan tentang hak individu atau properti pribadi. Di Korea Utara, bagian ini memang dipandang tidak lebih penting daripada peraturan tentang kelompok atau komunitas. 


Di Korea Selatan, hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar rakyat dan mengendalikan kekuasaan negara berdasarkan nilai-nilai konstitusi. Sebenarnya Korea Utara sulit menegakkan aturan hukum. Menurut teori hukum dalam ideologi komunisme (Marxisme-Leninisme), hukum pasti akan punah dalam transisi menuju masyarakat komunis. Maka dari itu, wajar jika Korea Utara tidak memperhatikan peran dan fungsi hukum. Namun, tujuan dan peran hukum telah ditekankan di masyarakat Korea Utara belakangan ini. 


Dulunya, penegakan hukum di Korea Utara hanyalah sarana untuk melaksanakan ideologi pemimpin atau kebijakan partai. Hukum di Korea Utara sepertinya dianggap sebagai sesuatu yang berada di bawah  politik, jadi ada batas dalam aspek fungsionalnya. Tetapi untuk mengamankan legitimasi suksesi kekuasaan dari mantan pemimpin, Kim Jong-il ke pemimpin saat ini, Kim Jong-un, Korea Utara membutuhkan perangkat kelembagaan lainnya untuk mengendalikan masyarakat. Adapun di tengah proses penerapan kebijakan pembukaan ekonomi luar negeri, pertukaran ekonomi dan budaya dengan dunia luar adalah perihal yang tidak dapat dipungkiri. Perubahan ini sudah membuat hukum yang lebih kuat yang mengatur perilaku dan aktivitas rakyatnya. Dikatakan bahwa berbagai undang-undang telah diberlakukan dan direvisi di Korea Utara. Peraturan Partai Buruh Korea yang dibuat sebelumnya, kini telah disahkan sebagai undang-undang sehingga sehingga langkah tersebut dinilai sebagai gerakan untuk mengatur rakyatnya.


Aturan hukum masih menjadi formalitas di Korea Utara, tetapi hukum sudah berfungsi sebagai sistem pengendali masyarakat Korea Utara. Ini benar-benar merupakan pertanda baik bagi Korea Selatan, yang berupaya untuk mendorong kerja sama dan pertukaran lintas batas dua negara. Pengacara Oh kini akan menjelaskan bagaimana kedua Korea harus mengatur sistem hukum dalam persiapan unifikasi ke depannya. 


Pertama-tama, para sarjana di Korea Selatan perlu mempelajari hukum yang berlaku di Korea Utara untuk lebih memahami rakyat negara komunis itu. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa unifikasi adalah perihal memperluas sistem politik Korea Selatan ke Korea Utara. Tetapi unifikasi lebih dari sekedar perluasan sistem politik. Di era Korea yang bersatu, orang-orang di Semenanjung Korea semuanya harus diperbolehkan untuk mencari kebebasan, kesetaraan, dan kebahagiaan, serta mendapat penghormatan atas harga dirinya. Itulah tujuan unifikasi, dan penting untuk menciptakan integrasi hukum demi memenuhi tujuan tersebut.


Hukum di Korea Selatan sangatlah berbeda dengan hukum di Korea Utara. Oleh karena itu, meskipun kedua Korea bersatu, mungkin butuh waktu lama untuk mencapai penyatuan di bidang hukum. Perlu untuk memahami hukum di kedua Korea secara tepat dan mempersiapkan sistem hukum yang ideal di era Korea yang bersatu. 

Berita Terbaru