Warta Berita

Semenanjung Korea, A to Z

Kumpulan Isu

Kemlu AS Rilis Laporan HAM Korut

Isu Sepekan2020-03-14

ⓒYONHAP News

Amerika Serikat dalam laporan hak asasi manusia yang dikeluarkannya minggu ini, tidak menggunakan ungkapan langsung yang menekankan tanggung jawab pemerintah Korea Utara atas kondisi HAM di negara komunis itu untuk dua tahun berturut-turut. Sikap Amerika Serikat itu dapat ditafsirkan bahwa pihaknya mengatur tingkat perdebatannya dalam masalah HAM yang sensitif bagi Korea Utara di tengah pembicaraan dengan Korea Utara yang terhenti,


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan Laporan Tiap Negara tentang Praktek Hak Asasi Manusia 2019 pada hari Rabu (11/03/20) waktu setempat. HAM Korea Utara dibahas sebanyak 28 halaman dalam laporan tersebut.


Bagian yang paling menarik perhatian adalah tidak dimuatnya hasil penilaian langsung yang menekankan tanggung jawab pemerintah Korea Utara terkait masalah HAM mereka. Dalam laporan yang dirilis pada tahun 2017, Amerika Serikat menulis rakyat Korea Utara menghadapi pelanggaran HAM yang kejam dari rezim Korea Utara. Namun, ungkapan seperti itu tidak lagi digunakan oleh Amerika Serikat pada laporan tahun 2018 dan 2019.


Laporan HAM tersebut mengidentifikasi Korea Utara sebagai negara kediktatoran yang dipimpin oleh keluarga Kim sejak tahun 1949. Kemudian laporan itu menjelaskan pelanggaran HAM di negara komunis itu dengan kata keterangan “siginifikan” yang menggantikan kata “tanggung jawab pemerintahan.”


Dalam laporan HAM itu, dipaparkan pembunuhan, penghilangan paksa, penahanan yang dilakukan pemerintah secara ilegal dan juga adanya fasilitas penahanan yang mengancam nyawa manusia. Meskipun tidak menekankan pelanggaran secara langsung, tapi laporan itu menyatakan bahwa pemerintah Korea Utara bertanggung jawab pada pelanggaran HAM.


Laporan tahun ini menjabarkan pelanggaran HAM ke dalam tujuh kategori.  Kasus kematian seorang mahasiswa AS, Otto Warmbier diangkat sebagai contoh. Pada tahun 2017, Warmbier dibebaskan dan dipulangkan ke AS dalam keadaan koma dan tidak lama kemudian meninggal dunia setelah ditahan di Korea Utara selama 17 bulan. Kasus itu masuk ke dalam kategori pembunuhan dan dikatakan ada banyak laporan yang mengatakan pemerintah maupun agen pemerintah Korea Utara melakukan pembunuhan secara ilegal.


Otoritas Korea Utara telah membantah pelanggaran HAM dan menanggapinya dengan sensitif. Laporan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat itu tidak menyebutkan informasi yang diperolehnya sendiri melainkan menggunakan kutipan laporan dari beberapa lembaga internasional dan klaim pembelot Korea Utara. Dengan demikian, pihaknya menghindari penilaian langsung terhadap tangggung jawab pemerintah Korea Utara. Dengan demikian, Amerika Serikat bertujuan untuk membuka pintu dialog dengan Korea Utara.

Berita Terbaru