Korut Publikasikan Revisi Konstitusi
Pada tanggal 21 September, Korea Utara mempublikasikan isi konstitusi yang telah direvisi di rapat kedua Majelis Tertinggi Rakyat pada tanggal 29 Agustus lalu.
Menurut media propaganda Korea Utara untuk luar negeri, 'Naenara', di dalam pasal nomor 104 yang mencatat kewenangan Ketua Komisi Urusan Dalam Negeri (SAC), dua isi terbaru ditambahkan, yaitu "Ketua SAC mempublikasikan keputusan terpenting dari SAC dan peraturan Majelis Tertinggi Rakyat," serta "Ketua SAC menunjuk atau memanggil utusan diplomatik yang tinggal di luar negeri."
Selain itu, konsitusi itu menambahkan pasal terbaru nomor 101 yang berisi "Ketua SAC dipilih oleh Majelis Tertinggi Rakyat dan anggota Majelis Tertinggi Rakyat tidak memberikan suara dalam pemilihan tersebut."
Dengan menghapuskan kewenangan Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara, kewenangan Kim Jong-un menguat dan hanya Kim Jong-un yang mampu mewakili negara.
Sementara itu, Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara, Choe Ryong-hae mengatakan pada tanggal 29 Agustus lalu, bahwa amandemen konstitusi kali ini mengesahkan Ketua SAC sebagai pemipin terkuat dan tertinggi bagi partai dan negara dari sisi hukum.
[Photo : YONHAP News]