Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Program Spesial

2. Pembubaran Partai Progresif Bersatu

2014-12-24

2. Pembubaran Partai Progresif Bersatu
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Desember memutuskan membubarkan Partai Progresif Bersatu (UPP) dan mencabut keanggotaannya di parlemen dengan 5 kursi keanggotaan di parlemen.

Keputusan pembubaran UPP itu disetujui 8 hakim, sementara satu menolak. Dan, pembubaran partai politik ini menjadi kasus pertama dalam sejarah Korea Selatan.

Mahkamah konstitusi menilai tujuan dan aktivitas UPP telah melanggar tata aturan demokrasi mendasar dan juga menyatakan penarikan keanggotaan UPP dari parlemen adalah efek pembubaran partai politik.

Sejak tahun 2011, setelah melakukan kolaborasi dengan 3 partai oposisi, UPP mengalami konfrontasi internal dengan terbaginya partai, dan diakui sebagai pendukung Korea Utara, dengan bukti kasus anggota parlemen UPP, Lee Seok-gi, yang dikenakan hukuman dengan tuduhan berkomplot memberontak.

Atas kasus Lee Seok-gi, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi membubarkan partai UPP pada bulan November 2013 dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan pembubaran UPP itu setelah 490 hari.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >