Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Program Spesial

2. Pemecatan dan Persidangan Terhadap Park Geun-hye

2017-12-31

Pemecatan dan Persidangan Terhadap Park Geun-hye





Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada tanggal 10 Maret. Park menjadi Presiden Korea Selatan pertama diberhentikan dalam masa jabatannya melalui pemakzulan.

Majelis Nasional Korsel memutuskan untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye dan kemudian disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

Persidangan Mahkamah Konstitusi untuk pemakzulan presiden tidak berjalan lancar karena Park tidak menghadiri sidang pertama, dan juga Hakim Lee Jeong-mi pelaksana tugas Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Park Han-chul memasuki masa pensiun pada tanggal 31 Januari.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada tanggal 10 Maret. Sesuai dengan keputusan itu, Presiden Park turun dari jabatannya, dan pemilihan presiden dilaksanakan lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Setelah pemakzulan, mantan Presiden Park ditahan kejaksaan pada tanggal 17 April, dan menjalani proses pengadilan mulai tanggal 23 Mei. Kemudian pada bulan Oktober pengadilan memperpanjang penahanan Park dan Park menolak sidang pengadilan atas dirinya. Tim pengacara Park kemudian mengundurkan diri, sehingga pengadilan menunjuk 5 orang pengacara dari pemerintah dan menjalankan sidang tanpa dihadiri terdakwa.



Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >