Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Rapat Audiensi Parlemen AS tentang UU Anti-Selebaran Korut oleh Korsel

2021-04-24

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pada rapat audiensi parlemen Amerika Serikat (AS), pihaknya mempermasalahkan undang-undang (UU) Korea Selatan yang melarang pengiriman selebaran propaganda anti-Pyongyang ke Korea Utara, dan menyerukan revisi.


Sebuah rapat audiensi digelar oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Tom Lantos pada tanggal 15 April lalu karena adanya kritik mengenai UU anti-selebaran yang diloloskan parlemen Korea Selatan. Dikatakan bahwa UU tersebut melanggar kebebasan berekspresi. Rapat bertema "Hak Sipil dan Politik Korea : HAM di Semenanjung Korea" tersebut merupakan rapat audiensi pertaman mengenai HAM di Korea Selatan. Ketua komisi tersebut, James McGovern, mengatakan dirinya berharap parlemen Korea Selatan akan mengamandemen UU itu.


Rapat audiensi ini menunjukkan orientasi pemerintahan Biden yang mementingkan HAM dan lingkungan. Walau pemerintah Korea Selatan telah menjelaskan bahwa UU itu ditujukan untuk melindungi nyawa penduduk di sekitar perbatasan Korea Selatan dan Korea Utara, namun AS berpendapat UU tersebut membatasi masuknya informasi ke Korea Utara dan melanggar kebebasan berekspresi.


Pendapat di dalam negeri Korea Selatan pun berbeda-beda. Mereka yang menolak UU itu mengkritik pemerintahan Moon yang menaruh perhatian pada Korea Utara dengan pembuatan UU tersebut dan menekan kelompok HAM sipil. Sedangkan pihak yang menyetujui UU tersebut mengatakan isi selebaran menggemparkan dan menimbulkan bentrokan dengan penduduk setempat saat balon raksasa diterbangkan. Bahkan penduduk setempat mendapat ancaman dari Korea Utara mengenai penyebaran selebaran tersebut.


Bagaimanapun juga, tampaknya hal yang diperhatikan AS adalah masalah demokrasi di Korea Selatan. Oleh sebab itu, terdapat tekanan dari dalam dan luar negeri untuk merevisi UU anti-selebaran tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >