Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Upah Minimum Korsel untuk Tahun 2022

2021-07-17

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Komisi Upah Minimum pada hari Senin (12/07) menetapkan upah minimum Korea Selatan tahun 2022 menjadi 9.160 won per jam, naik 5,1 persen dibandingkan tahun 2021. Akan tetapi, pihak pengusaha maupun pihak pekerja mengungkapkan ketidakpuasan, khususnya pedagang kecil dan wiraswasta menentantang keras keputusan itu.


Komisi Upah Minimum merupakan badan pengaturan upah minimum dan terdiri dari 9 orang perwakilan dari masing-masing pihak buruh, pebisnis, dan publik.


Dalam rapat pada hari Senin (12/07), komisi tersebut menetapkan upah minimum tahun depan menjadi 9.160 won dan upah minimum bulanan mencapai sekitar 1,9 juta won dengan perhitungan jam kerja 209 jam sebulan.


Sebelumnya, pihak buruh meminta upah per jam hingga 10 ribu won  melalui  kenaikan upah sebesar 14,7 persen, sedangkan pihak pebisnis meminta 8.850 won, atau kenaikan sebesar 1,5 persen. Karena selisih permintan kedua pihak sangat besar, maka pihak publik mengusulkan upah minimum antara 9.030 dan 9.300 won. Akhirnya, upah minimum tahun depan ditetapkan di angka 9.160 won.


Di bawah pemerintahan Moon Jae-in, upah minimum telah naik 16,4 persen di tahun 2018, 10,9 persen di tahun 2019, 2,9 persen di tahun 2020, dan 1,5 persen di tahun ini. Sesuai dengan janji Presiden Moon dalam kampanye pemilihan presiden untuk menaikkan upah minimum hingga 10 ribu won, maka dalam dua tahun pertama pemerintahan Moon upah minimum mengalami kenaikan tajam. Karena itu, wiraswasta dan usaha kecil dan menengah menderita dan peluang kerja berkurang. Akhirnya, tingkat kenaikan upah minimum pun diturunkan.


Keputusan mengenai upah minimum untuk tahun depan mempertimbangkan kesulitan yang dialami wiraswasta dan usaha kecil dan menengah, selain kemungkinan pemulihan ekonomi pasca COVID-19.


Namun demikian, kenaikan sebesar 5,1 persen jauh berbeda dengan permintaan pihak buruh, sehingga Serikat Pekerja Demokrat Korea memberitahukan pihaknya akan melakukan mogok kerja. Mereka mengkritik janji pemerintahan Moon untuk menaikkan upah minimum hingga 10 ribu won hanya merupakaan siksaan belaka bagi para buruh yang mengharapkannya.  Sedangkan dari pihak pebisnis, penentangan akan kenaikan upah minimum tersebut bahkan lebih menonjol, khususnya oleh wiraswasta dan usaha kecil dan menengah. Menurutnya, kenaikan upah minimum sebanyak 5,1 persen sangat memberatkan pihaknya.


Dengan demikian, konfrontasi sengit dari masyarakat mengenai kenaikan upah minimum seperti pada awal pemerintahan Moon terulang kembali.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >