Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Dewan Keamanan PBB Gagal Adopsi Sanksi Terhadap Korut

2022-06-04

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pada tanggal 26 Mei lalu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melakukan pemunguatan suara untuk resolusi sanksi baru terhadap Korea Utara, tetapi diveto oleh China dan Rusia. Kegagalan ini adalah yang pertama kalinya sejak tahun 2006.


Resolusi tersebut disetujui oleh 13 negara anggota DK PBB, namun diveto oleh China dan Rusia yang merupakan anggota tetap.


Sehubungan dengan hal itu, pemerintah Korea Selatan menyatakan penyesalan, mengatakan bahwa hal itu merusak kepercayaan masyarakat internasional terhadap Dewan Keamanan PBB.  


Resolusi itu mengandung sanksi untuk mengurangi batas impor minyak ke Korea Utara, di mana batas impor minyak mentah diturunkan menjadi 3 juta barel dari 4 juta barel sebelumnya, dan batas impor minyak sulingan menjadi 375 ribu barel dari sebelumnya 500 ribu barel. Selain itu, resolusi tersebut juga memuat larangan ekspor Korea Utara atas bahan bakar mineral serta produk jam dan komponennya. Resolusi ini juga menargetkan Kim Jong-un yang diketahui adalah seorang perokok, dengan memuat larangan ekspor daun tembakau dan produk rokok ke Korea Utara. Sanksi untuk beberapa lembaga dan individu juga dimasukkan, serta larangan memperoleh teknologi dan layanan jasa terkait informasi dan komunikasi dari Korea Utara.  


Pemungutan suara untuk resolusi sanksi terhadap Korea Utara ini pertama kali diadakan sejak resolusi sanksi No. 2397 pada Desember 2017 yang disepakati dengan suara bulat. Ini juga menandai pertama kalinya China dan Rusia menggunakan hak vetonya terhadap resolusi Korea Utara dalam 15 tahun terakhir. 


Resolusi sanksi tersebut dipimpin oleh Amerika Serikat (AS), sebagaimana Korea Utara telah melakukan beberapa kali uji coba peluncuran rudal balistik, termasuk rudal balistik antar-benua (ICBM), dalam tahun ini. Dasar pengajuan sanksi tambahan ini adalah klausul 'pemicu minyak' dalam sanksi DK PBB terhadap Korea Utara No. 2397, yang menyatakan bahwa penguatan saksi terhadap pasokan minyak ke Korea Utara harus secara otomatis dibahas jika Pyongyang meluncurkan ICBM. 


Berdasarkan hal itu, AS membuat rancangan resolusi pada bulan Maret lalu, dan melakukan pembahasan dengan negara-negara anggota DK PBB. Pemungutan suara untuk pelolosan sanksi tersebut dilakukan saat Korea Utara meluncurkan tiga ICBM di akhir kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Korea Selatan dan Jepang pada 25 Mei. Tanda-tanda terkini yang menunjukkan Korea Utara akan segera melakukan uji coba nuklir pun mendorong pengajuan sanksi tambahan tersebut.  


Sehari setelah China dan Rusia menggunakan hak veto dalam pemungutan suara untuk resolusi ini, Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid mengumumkan akan menggelar rapat pada 8 Juni pukul 10.00 untuk meminta negara-negara yang melakukan veto menjelaskan alasan penggunaan hak veto tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >