Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Upah Minimum Nasional 2023 Korsel 9.620 Won Per Jam

2022-08-13

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan mengumumkan penetapan upah minimum nasional untuk tahun 2023 dalam berita resmi pemerintah pada tanggal 5 Agustus. Upah minimum nasional untuk tahun 2023 naik menjadi 9.620 won per jam, lebih banyak 460 won atau 5,0 persen dari upah minimum tahun ini. Upah minimum itu sesuai dengan keputusan yang dibuat oleh Komisi Upah Minimum pada 29 Juni lalu. 


Kementerian telah memberitahukan keputusan Komisi Upah Minimum itu pada tanggal 8 Juli, kemudian memberikan waktu untuk menerima penentangan hingga tanggal 18 Juli.


Pihak pekerja maupun pengusaha menentang keras dan menyatakan ketidakpuasan saat Komisi Upah Minimum memutuskan upah minimum tahun depan tersebut. Karena itu, beberapa kelompok dari kedua pihak masing-masing telah mengajukan penentangan, namun ditolak oleh kementerian.


Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan mengatakan bahwa keputusan Komisi Upah Minimum harus dihargai sebagaimana pihaknya telah menetapkan upah minimum tahun depan dengan mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal ekonomi, kondisi perekrutan, dan kesulitan yang dialami oleh para pekerja berupah rendah dan pedagang kecil. 


Selama lima tahun terakhir, upah minimum Korea Selatan telah naik tajam, kemudian tingkat kenaikannya menurun signifikan. Pada tahun 2018, upah minimum dinaikkan menjadi 7.530 won, naik 16,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Setelah itu, upah minimum naik menjadi 8.350 won, meningkat 10 persen, pada tahun 2019 untuk mewujudkan janji Presiden Moon Jae-in semasa kampanye pemilihan umum presiden untuk menaikkan upah minimum hingga 10.000 won per jam.


Namun, kenaikan drastis upah minimum menyebabkan kesulitan bagi para wiraswasta, pedagang kecil, serta pemilik usaha kecil dan menengah, sehingga kenaikannya disesuaikan menjadi 2,9 persen di tahun 2020, dan 1,5 persen di tahun 2021, serta 5,1 persen di tahun 2022 dan 5,0 persen di tahun 2023. Dengan demikian, tingkat kenaikan upah minimum dinilai menjadi relatif rasional.


Penetapan upah minimum kali ini memiliki makna signifikan sebagaimana waktu yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur, dan ini terjadi untuk pertama kalinya dalam 8 tahun terakhir. Sistem upah minimum Korea Selatan telah diterapkan sejak tahun 1988 dan hanya 9 kali di mana proses penetapannya dapat dilakukan secara tepat waktu. 


Kenaikan upah minimum sebesar 5 persen untuk tahun depan ini diperkirakan dapat memicu lonjakan harga barang. Namun, pihak pekerja mengkritik kenaikan ini tidak sesuai dengan kenaikan harga barang, sehingga diperkirakan besaran pendapatan riil pekerja masih kurang dibandingkan kenaikan harga barang. 


Selain itu, hal yang menjadi perhatian dalam penetapan upah minimum untuk tahun depan adalah tidak diadopsinya usulan penerapan upah minimum terpadu yang disesuaikan dengan jenis usaha. Upah minimum tahun 2023 akan diterapkan secara merata di semua jenis usaha. Terkait dengan itu, kementerian akan memulai penelitian dasar mengenai penerapan upah minimum terpadu sesuai jenis usaha, penerapan biaya hidup, dan sebagainya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >