Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Pembebasan Kewajiban Karantina bagi Orang yang telah Mendapatkan Dosis Penuh Vaksin COVID-19 di Korsel

2021-05-08

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pemerintah Korea Selatan memutuskan pembebasan dari kewajiban karantina bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 5 Mei. Keputusan pemerintah ini merupakan semacam insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong tercapainya target vaksinasi dosis pertama, di tengah situasi di mana proses vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 di Korea Selatan baru mencapai sebesar 7 persen.


Bebas karantina berarti orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan mempunyai surat keterangan vaksinasi COVID-19 dari dalam negeri Korea Selatan, tidak perlu melakukan karantina walaupun telah melakukan kontak langsung dengan orang yang dikonfirmasi positif COVID-19, dengan syarat hasil tes PCR yang dilakukan negatif dan tidak memiliki gejala sakit.


Selama ini, otoritas pencegahan penyakit Korea Selatan mewajibkan orang-orang yang telah melakukan kontak langsung dengan orang yang dikonfirmasi positif COVID-19 untuk melakukan karantina selama dua minggu, dan mereka yang melakukan kontak tidak langsung dengan pasien COVID-19 harus melaporkan kondisi kesehatannya setiap hari kepada pihak otoritas kesehatan. Namun, mulai tanggal 5 Mei, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19, hanya perlu melaporkan kondisi kesehatannya setiap hari tanpa harus menjalani karantina. Dan jika hasil dari dua kali tes PCR menunjukkan negatif, maka mereka tidak perlu melaporkan kondisi kesehatannya lagi.


Orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi secara penuh tersebut juga tidak perlu lagi melakukan karantina saat kembali ke Korea Selatan dari luar negeri. Namun, ini hanya berlaku jika tes PCR menunjukkan hasil negatif dan tidak terdapat gejala sakit. Akan tetapi, mereka yang pulang ke Korea Selatan dari negara-negara di mana varian baru COVID-19 merebak, dikecualikan dari pembebasan karantina ini dan harus melakukan karantina mandiri selama dua minggu. Negara-negara yang termasuk dalam pengecualian tersebut adalah Afrika Selatan, Malawi, Botswana, Mozambik, Namibia, Tanzania, Brasil, Suriname, dan Paraguay.


Hingga tanggal 21 April dini hari, tercatat jumlah warga Korea Selatan yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 mencapai 60 ribu orang. Langkah pembebasan karantina tersebut merupakan salah satu cara untuk mendorong percepatan program vaksinasi di dalam negeri. Pemerintah memiliki target untuk menyelesaikan vaksinasi bagi lebih dari 70 persen populasi Korea Selatan demi mencapai kekebalan massal dalam tahun ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >