Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

PBB Adopsi Resolusi HAM Korut ke-17

2021-11-20

Warta Berita

ⓒKBS News

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Korea Utara dan mendesak perbaikannya. Dengan demikian, resolusi HAM Korea Utara yang ke-17 resmi diadopsi.

    

Resolusi itu diadopsi tanpa melalui pemungutan suara karena tidak ada pihak yang meminta proses tersebut. Isi resolusi yang baru itu hampir sama dengan resolusi-resolusi sebelumnya, tetapi ditambahkan paragraf yang mendesak Korea Utara untuk bekerjasama dalam hal pemasokan vaksin COVID-19 dan kekhawatiran akan HAM para tahanan yang belum dipulangkan dan keturunannya.


Resolusi ke-17 tersebut juga merekomendasikan agar masalah HAM di Korea Utara dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan mempertimbangkan sanksi tambahan bagi orang-orang yang bertanggung-jawab atas pelanggaran HAM di Korea Utara. Paragraf dalam resolusi itu yang telah menyebut mengenai hal ini telah dimuat sejak tahun 2014, dan diperkirakan mencakup pemimpin Korea Utara Kim Jong-un sebagai orang yang bertanggung-jawab atas pelanggaran HAM.


Selain itu, resolusi PBB tersebut menyinggung pemulihan kegiatan reuni keluarga terpisah antara kedua Korea dan pemulangan tawanan warga Jepang di Korea Utara.


Terkait COVID-19, resolusi itu mendesak Korea Utara untuk bekerja sama dengan COVAX untuk memasok vaksin COVID-19 dan agar vaksinasi dijalankan di waktu yang tepat, serta mengizinkan kedatangan para pejabat organisasi internasional untuk program vaksinasi dan memprioritaskan logistik untuk barang-barang bantuan kemanusiaan. Resolusi itu juga memprihatinkan kondisi kemanusiaan yang memburuk karena adanya penutupan perbatasan akibat pandemi COVID-19.


Resolusi ke-17 itu dipimpin oleh negara anggota Uni Eropa. Korea Selatan pun berpartisipasi di dalamnya, setelah 3 tahun tidak mencantumkan nama dalam daftar negara sponsor bersama untuk resolusi HAM Korea Utara.


Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya berpartisipasi dalam pengadopsian resolusi ke-17 dengan prinsip untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional demi mewujudkan perbaikan kondisi HAM penduduk Korea Utara.


Resolusi HAM Korea Utara telah diadopsi setiap tahun sejak tahun 2005 dan akan menjadi catatan sejarah dan hukum untuk mengadili pelanggaran HAM di Korea Utara suatu saat nanti, walau saat ini tindakan nyata belum dapat segera diambil.


Akan tetapi, Duta Besar Korea Utara untuk PBB Kim Song menentang keras resolusi PBB itu, mengatakan hal tersebut sebagai manuver politik yang tidak terkait dengan perlindungan HAM, dan dia tampak tidak menunjukkan tekad untuk memperbaiki kondisi HAM di negaranya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >