Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Bandara Internasional Incheon Kembali Beroperasi 24 Jam Tanpa Pembatasan Penerbangan

2022-06-11

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan pada Rabu (08/06) mencabut pembatasan mengenai jumlah dan jadwal penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon sejak pandemi COVID-19 pada April 2020. 


Sebagai langkah pencegahan COVID-19 di Bandara Internasional Incheon, jumlah kedatangan pesawat per jam sempat dikurangi menjadi 20 pesawat dan larangan penerbangan diberlakukan mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00. Namun dengan pencabutan pembatasan ini, Bandara Incheon kembali beroperasi 24 jam sehari.


Sejalan dengan hal ini, jumlah penerbangan jalur internasional pun akan diperbanyak, sebagaimana jumlah penumpang meningkat dan tren kondisi penyebaran COVID-19 yang stabil akhir-akhir ini. Jumlah penerbangan jalur internasional ditambah menjadi 230 kali per minggu pada bulan Juni ini, bertambah 130 kali dari rencana semula. Kemudian, mulai tanggal 8 Juni, jumlah penerbangan tidak akan lagi dibatasi dan akan disediakan sesuai jumlah permintaan perjalanan. Pihak berwenang telah mengizinkan 762 penerbangan per minggu di Bandara Incheon dan akan memberikan izin peberbangan tambahan dan izin sementara bagi maskapai yang ingin mendapatkannya.


Pemerintah juga telah mencabut kewajiban karantina bagi pendatang dari luar negeri yang masuk ke Korea Selatan mulai Rabu (08/06). Berdasarkan kebijakan tersebut, pendatang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 juga dibebaskan dari kewajiban karantina. Sebelumnya, pendatang yang tidak divaksinasi harus melakukan karantina selama 7 hari, sementara pendatang yang telah menyelesaikan vaksinasi dibebaskan dari kewajiban tersebut. Dengan demikian, pendatang yang masuk ke Korea Selatan sebelum tanggal 8 Juni dan sedang menjalani karantina akan dapat bebas dari karantina mulai tanggal 8 Juni. 


Namun, disebabkan oleh terkonfirmasinya beberapa kasus penularan varian virus corona yang memiliki daya penularan tinggi di Korea Selatan, pemerintah menetapkan kewajiban untuk melakukan dua kali tes PCR, yakni sebelum dan sesudah masuk ke Korea Selatan. Pendatang berkewargarganegaraan Korea Selatan dan warga asing yang menetap dalam jangka panjang di Korea Selatan wajib mendapatkan tes PCR di pusat kesehatan masyarakat dalam waktu 3 hari setelah ketibaan.


Pencabutan semua pembatasan penerbangan tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pemulihan industri penerbangan, menstabilkan harga tiket pesawat, dan menghilangkan rintangan yang dialami para pebisnis dalam menjalankan kegiatan usaha akibat kurangnya jadwal penerbangan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >