Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Korut Sahkan UU Senjata Nuklir

2022-09-17

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Korea Utara memperkuat klaimnya sebagai negara pemilik nuklir dan memperjelas kebijakan untuk tidak membuang kekuatan nuklirnya dengan mengesahkan undang-undang (UU) mengenai penggunaan senjata nuklir.


Menanggapi hal tersebut, pemerintah Korea Selatan menekankan pencapaian denuklirisai lengkap Korea Utara dan otoritas militer membuat peringatan dengan mengatakan bahwa rezim Pyongyang akan runtuh jika pihaknya menggunakan senjata nuklir.


UU senjata nuklir tersebut terdiri dari 11 pasal dan memuat misi, komposisi, komando dan kontrol kekuatan nuklir, ketetapan penggunaan senjata nuklir, prinsip-prinsip penggunaan senjata nuklir, kondisi untuk penggunaan senjata nuklir, mobilisasi kekuatan nuklir, pemeliharaan dan perlindungan senjata nuklir, serta lain sebagainya. 


Khususnya, pasal 3 tentang komando dan kontrol kekuatan nuklir menyatakan bahwa kekuatan nuklir hanya tunduk pada perintah Pemimpin Korea Utara, yang saat ini dipegang oleh Kim Jong-un, dan hanya Pemimpin yang memiliki segala hak terkait penggunaan senjata nuklir. Selain itu, pasal tersebut juga mencantumkan bahwa jika sistem komando dan kontrol kekuatan nuklir berada dalam bahaya akibat serangan musuh, maka serangan nuklir akan segera dan secara otomatis diluncurkan untuk menghancurkan musuh.


Selain itu, disebutkan pula beberapa situasi di mana senjata nuklir akan digunakan, seperti kebutuhan operasional untuk inisiatif dalam perang dan krisis yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.


Terlebih lagi, Kim Jong-un dalam pidatonya mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan menyerahkan senjata nuklir Korea Utara dan tidak akan ada denuklirisasi dan negosiasi apapun.


Jika mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir secara semena-mena dan kapan saja, serta kekuasaan sepenuhnya berada di tangan Kim Jong-un.


Korea Utara di Majelis Umum Partai Buruh ke-7 pada tahun 2016 mengumumkan bahwa Pyongyang tidak akan menggunakan senjata nuklir terlebih dahulu. Meskipun pernyataan itu tidak dapat dipercayai sepenuhnya, namun kali ini Pyongyang telah secara terang-terangan menyatakan niat untuk melakukan serangan pendahuluan.


Berdasarkan UU baru tersebut, negosiasi untuk denuklirisasi sama sekali tidak dimungkinkan. Oleh sebab itu, ‘inisiatif berani' yang ditawarkan oleh pemerintahan Yoon Suk Yeol pun tampak tidak mudah terlaksana. 


Terkait dengan hal itu, otoritas Korea Selatan menyatakan posisi pemerintah untuk pencapaian denuklirisasi lengkap Korea Utara dan mendorong denuklirisasi melalui dialog dan diplomasi. 


Masyarakat internasional pun mengkritik keras pengesahan UU senjata nuklir Korea Utara. Amerika Serikat menegaskan pihaknya memiliki kebijakan dan proses pencegahan nuklir yang telah teruji dan akan bekerja sama dengan negara-negara sekutu untuk memastikan pelaksanaan sistem pencegahan tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >