Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Pemerintah Korsel Beli 450 Ribu Ton Beras dari Peredaran Pasar

2022-10-01

Warta Berita

ⓒKBS News

Pemerintah Korea Selatan telah membeli beras sebanyak 450 ribu ton untuk menstabilkan harga beras di dalam negeri. 


Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan mengumumkan 'langkah stabilitas harga beras', dengan membeli beras sebanyak 450 ribu ton dengan anggaran senilai satu triliun won, yang akan disimpan dan diisolasi dari pasar, mulai Oktober hingga Desember. 


Badan Urusan Pembangunan Pedesaan memperkirakan setelah bulan November tahun ini, pasokan beras yang tersisa akan mencapai sebanyak 100 ribu ton beras dari hasil panen tahun lalu, serta mengungkapkan bahwa terdapat kelebihan produksi beras tahun ini sebanyak 250 ribu ton. Pihaknya memutuskan untuk mengisolasi pasokan tersebut dari pasar dan membeli beras 100 ton lebih banyak dari rencana, menjadi total 450 ribu ton. 


Pembelian beras baru dan beras lama di masa panen seperti ini merupakan yang kedua kalinya sejak tahun 2009, dan volume pembeliannya adalah yang terbanyak sejak sistem cadangan pemerintah pada tahun 2005. Jika ditambah dengan sebanyak 450 ribu cadangan pemerintah lainnya, total jumlah pembelian beras tahun ini mencapai 900 ribu ton, atau 23,3 persen dari jumlah beras yang dipanen tahun ini. Jumlah ini adalah yang terbanyak sejak tahun 2005.


Langkah stabilitas harga beras tersebut dibuat untuk membantu para petani yang menderita akibat anjloknya harga beras. 


Menurut Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, harga beras petani cenderung menurun sejak Oktober tahun lalu. Pada 15 September, harga beras tercatat seharga 40.725 won per 20 kilogram, turun 24,9 persen dibandingkan setahun lalu. 


Penurunan harga beras secara signifikan itu memicu protes dari para petani, hingga terjadi insiden di mana para petani membajak sawah menjelang musim panen di beberapa daerah.


Kementerian memperkirakan tindakan yang diambil ini akan mendorong stabilisasi harga beras, sebagaimana langkah serupa telah diambil sebelumnya pada tahun 2017 dan menyebabkan harga beras turun 13-18 persen poin.

    

Sementara itu, di Majelis Nasional, partai berkuasa dan oposisi bersitegang terkait revisi undang-undang pengelolaan padi-padian. 


Menurut revisi UU yang diajukan oleh Partai Demokrat, pemerintah wajib membeli kelebihan produksi beras jika kelebihan produksi mencapai 3 persen ke atas atau harganya turun hingga 5 persen dibandingkan setahun lalu. 


Sedangkan Partai Kekuatan Rakyat menolak usulan tersebut dengan alasan efek samping yang ditimbulkan. Penurunan harga beras lokal di tengah lonjakan harga padi-padian di seluruh dunia diakibatkan oleh produksi berlebihan, ditambah adanya kewajiban mengimpor sejumlah beras berdasarkan perjanjian WTO. Sebab itu, dikhawatirkan revisi UU tersebut dapat memperburuk kondisi yang ada. Jika undang-undang direvisi, maka akan menyebabkan pemerintah membayar triliunan won setiap tahunnya untuk menstabilkan harga beras, dan memperburuk siklus produksi dan permintaan, serta penurunan harga beras yang berlebihan akan berlanjut.


Stabilitas harga beras tidak mudah dilaksanakan sebagaiman produksi beras meningkat, sedangkan konsumsi masyarakat semakin berkurang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >