Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Korsel Perketat Aturan Jaga Jarak Sosial

2021-12-18

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Korea Selatan kembali memperketat aturan jaga jarak sosial setelah menangguhkan skema pemulihan kehidupan normal sehari-hari yang secara bertahap telah berlangsung selama 45 hari terakhir.


Aturan yang diperketat itu membatasi jam operasional fasilitas publik sampai pukul 21.00 atau 22.00 dan maksimal 4 orang diizinkan berkumpul dalam sebuah pertemuan pribadi yang berlaku di seluruh negeri. Sebelumnya, maksimal 6 orang diizinkan untuk berkumpul di wilayah metropolitan Seoul dan 8 orang di luar wilayah ibu kota, serta jam operasional fasilitas publik pun tidak dibatasi.


Namun saat ini, maksimal 4 orang yang telah divaksinasi saja dapat makan di restoran dan kafe, sementara mereka yang belum divaksinasi hanya dapat datang seorang diri atau menggunakan layanan pesan antar.


Jam operasional dibedakan dengan pertimbangan penggunaan masker dan kegiatan makan dan minum di tempat atau tidak. Usaha restoran dan kafe serta fasilitas hiburan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00, sementara bioskop, tempat konser, dan warnet dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Namun akademi atau tempat kursus untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi dikecualikan dari peraturan ini.


Aturan jaga jarak sosial kembali diperketat akibat penularan COVID-19 di dalam negeri Korea Selatan yang semakin serius. Untuk mencegah runtuhnya sistem medis yang ada saat ini, pemerintah terpaksa mengambil langkah tersebut. Saat skema pemulihan kehidupan normal sehari-hari dimulai, jumlah kasus harian COVID-19 berada di kisaran 2.000 kasus, tetapi sekarang telah melebihi 7.000 kasus. Rata-rata kasus harian sejak tanggal 12-15 Desember mencapai 6.448 kasus, meningkat tiga kali lipat dibandingkan pekan pertama di bulan November saat sekema pemulihan kehidupan normal sehari-hari mulai diberlakukan.


Kini di Korea Selatan, jumlah kasus COVID-19 meningkat di kalangan warga berusia 60 tahun ke atas yang rentan akan penularan, orang-orang yang telah divaksinasi, dan kalangan remaja berusia 12-15 tahun. Hal yang lebih serius lagi adalah lonjakan jumlah pasien kritis dan kasus kematian. Selama empat hari mulai 12-15 Desember, jumlah pasien kritis tercatat rata-rata 910 orang per hari, meningkat 2,5 kali lipat dibandingkan pekan pertama di bulan November. Kapasitas tempat tidur pasien pun telah terisi lebih dari 86 persen di wilayah ibu kota dan kondisi di wilayah luar ibu kota pun tidak berbeda.


Aturan jaga jarak sosial yang diperketat ini berlaku mulai 18 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >