Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pemulihan Kehidupan Normal Masyarakat Setelah 2 Tahun Pandemi COVID-19

2022-04-23

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Masyarakat Korea Selatan kini dapat menjalani kehidupan normal sehari-hari, sebagaimana pemerintah pada 18 April telah menghapus aturan jaga jarak sosial yang diberlakukan selama dua tahun pandemi COVID-19.


Sebelumnya, pada tanggal 15 April, Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan telah mengumumkan bahwa semua aturan jaga jarak sosial akan dihapus mulai pekan berikutnya, kecuali kewajiban memakai masker yang masih dipertahankan untuk sementara waktu. 


Berdasarkan hal itu, berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari hingga kegiatan pertunjukan seni budaya, pertandingan olahraga dan demonstrasi dapat dilakukan tanpa pembatasan apapun dan sejumlah fasilitas publik dapat beroperasi hingga larut malam. Sementara larangan makan di dalam bioskop, tempat ibadah, dan transportasi umum akan dicabut mulai tanggal 25 April. Oleh sebab itu, fasilitas-fasilitas tersebut harus menyediakan panduan untuk makan dan minum dengan aman.


Aturan jaga jarak sosial pertama kali diterapkan di Korea Selatan pada 22 Maret 2020, bersama dengan perintah administratif yang merekomendasikan agar fasilitas-fasilitas keagamaan dan beberapa tempat usaha untuk membatasi jam operasional selama setengah bulan. Setelah COVID-19 merebak, pemerintah memberlakukan aturan jaga jarak sosial yang semakin intensif. Pada November 2021, pemerintah sempat mencoba menerapkan sistem pemulihan kehidupan normal sehari-hari untuk sementara waktu, sebelum kemudian kembali menerapkan pembatasan ketat akibat penyebaran varian Omicron. 


Awal tahun ini, penambahan jumlah kasus harian COVID-19 melonjak hingga rata-rata 400 ribu kasus per hari pada minggu ketiga bulan Maret. Penyebaran virus corona kemudian mulai mereda hingga jumlah rata-rata kasus harian tercatat sebanyak 107.500 kasus pada periode 14 hingga 20 April. 


Kumulatif kasus COVID-19 di Korea Selatan telah melebihi 16 juta kasus, dan COVID-19 kini dikategorikan sebagai penyakit musiman seperti flu. 


Pihak berwenang menjelaskan penghapusan aturan jaga jarak sosial dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa penyebaran varian Omicron telah melewati puncaknya dan diperlukannya penyediaan langkah baru pasca Omicron. 


Namun demikian, terdapat kekhawatiran akan munculnya varian corona baru yang dapat kembali menyebabkan pandemi, serta kemungkinan penurunan efikasi vaksin dan kekebalan kelompok. Karena itu, saat diperlukan, pemerintah Korea Selatan siap segera menerapkan aturan jaga jarak sosial dan tindakan medis yang sebelumnya pernah diterapkan. Selain itu, mulai tanggal 25 April, otoritas kesehatan memulai pemberian vaksin COVID-19 dosis keempat bagi warga lanjut usia dan warga yang rentan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >