Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kewajiban Tes PCR dalam 24 Jam Sejak Ketibaan di Korsel Dihapus Mulai Sabtu

2022-09-30

@YONHAP News

Mulai hari Sabtu (01/10), kewajiban untuk melakukan tes PCR dalam waktu 24 jam untuk kedatangan internasional akan dihapus. 


Wakil Kedua Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Kroea Selatan Lee Ki-il mengumumkan langkah itu pada Jumat (30/09) dalam pidato pembukaannya dalam rapat pemerintah untuk tanggapan COVID-19.


Wakil Menteri itu mengatakan bahwa peraturan yang mewajibkan para pendatang untuk melakukan satu kali tes PCR dalam waktu 24 jam setelah ketibaan di Korea Selatan akan dihapus mulai Sabtu (01/10) seiring dengan penurunan tingkat penyebaran COVID-19 di antara pendatang yang turun ke sekitar 0,9 persen pada bulan ini, dari sebelumnya 1,3 persen di bulan Agustus.


Lee menambahkan bahwa tes PCR akan diberikan secara gratis di pusat kesehatan masyarakat bagi mereka yang memiliki gejala COVID-19 selama tiga hari sejak ketibaan di Korea Selatana.


Sementara itu, jumlah harian kasus COVID-19 di Korea Selatan telah menurun sekitar 2.000 kasus dibandingkan sehari lalu ke kisaran 20.000 kasus pada Jumat (30/09).


Direktorat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada Jumat (30/09) mengatakan bahwa dilaporkan sebanyak 28.497 kasus penularan sepanjang hari sebelumnya, termasuk 276 kasus dari luar negeri.


Jumlah pasien kritis yang dirawat di rumah sakit berkurang 11 orang dari sehari sebelumnya mencapai 352 orang, tetap berada di kisaran 300 orang selama tiga hari berturut-turut.


Pada sepanjang hari Kamis (29/09), dilaporkan jumlah kasus kematian harian sebanyak 42 kasus, menaikkan total kasus kematian menjadi 28.406 jiwa. Sementara tingkat fatalitas kasus tetap tercatat sebesar 0,11 persen.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >