Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

MA Jepang: Korban Bom Atom di Korsel Harus Diberi Biaya Pengobatan

Write: 2015-09-09 10:59:29Update: 2015-09-09 11:06:08

MA Jepang: Korban Bom Atom di Korsel  Harus Diberi Biaya Pengobatan

Mahkamah Agung Jepang pada tgl.8 September lalu mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar biaya pengobatan korban bom atom yang tinggal di Korea Selatan.  
 
Beberapa korban bom atom warga Korea Selatan, termasuk Lee Hong-hyeon, telah mengajukan gugatan atas ketidakadilan  pemerintah daerah Osaka, Jepang yang tidak memberikan keseluruhan biaya pengobatan dengan alasan tidak tinggal di Jepang.
 
Keputusan itu merupakan yang pertama, yang memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar keseluruhan biaya pengobatan kepada korban bom atom yang tinggal di luar Jepang, berdasarkan UU tentang para korban bom atom.
 
Di dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa seluruh biaya pengobatan korban bom atom ditanggung oleh  negara, tapi sejauh ini pemerintah Jepang hanya membantu biaya pengobatan sebesar 3 juta won per tahun, bagi korban yang tinggal di luar Jepang.
 
Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan jumlah korban bom atom yang tinggal di luar negeri diperkirakan sebanyak 4.280 orang dan 3.000 diantaranya adalah warga Korea Selatan.
 
 
 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >