Mahkamah Agung Jepang pada tgl.8 September lalu mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar biaya pengobatan korban bom atom yang tinggal di Korea Selatan.
Beberapa korban bom atom warga Korea Selatan, termasuk Lee Hong-hyeon, telah mengajukan gugatan atas ketidakadilan pemerintah daerah Osaka, Jepang yang tidak memberikan keseluruhan biaya pengobatan dengan alasan tidak tinggal di Jepang.
Keputusan itu merupakan yang pertama, yang memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar keseluruhan biaya pengobatan kepada korban bom atom yang tinggal di luar Jepang, berdasarkan UU tentang para korban bom atom.
Di dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa seluruh biaya pengobatan korban bom atom ditanggung oleh negara, tapi sejauh ini pemerintah Jepang hanya membantu biaya pengobatan sebesar 3 juta won per tahun, bagi korban yang tinggal di luar Jepang.
Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan jumlah korban bom atom yang tinggal di luar negeri diperkirakan sebanyak 4.280 orang dan 3.000 diantaranya adalah warga Korea Selatan.