Badan Urusan Warisan Seni Budaya Korea Selatan dan pemerintah Kabupaten Changnyeong, Provinsi Gyeongsang Selatan, berhasil menetaskan secara alami telur burung ibis, yang merupakan monumen alami nasional Korea Selatan ke-198, pada hari Senin (26/04). Badan tersebut telah melepaskan burung-burung ibis ke alam bebas sejak tahun 2019.
Bayi burung ibis yang berhasil ditetaskan secara alami itu berasal dari pasangan burung jantan yang lahir di tahun 2016 dan burung betina yang lahir pada tahun tahun 2019 lalu.
Menurut badan itu, sepasang burung ibis tersebut membuat sarang di sekitar rawa Upo, Changnyeong, sejak bulan Maret lalu dan telurnya menetas pada akhir bulan Maret.
Badan Urusan Warisan Seni Budaya Korea Selatan menerangkan proyek konservasi burung ibis tersebut dapat dijalankan walau terdapat beberapa kesulitan hingga saat telur menetas. Dengan berhasilnya penetasan alami itu, kemungkinan besar burung ibis tersebut akan menetap di alam bebas.
Melaui proyek konservasi tersebut sejumlah 80 ekor burung ibis dilepas ke alam bebas sejak tahun 2019 dan 50 ekor diantaranya tetap hidup di alam bebas.
Badan Urusan Warisan Seni Budaya berencana memperbanyak jumlah burung ibis betina yang dilepaskan ke alam bebas pada pelepasan ketiga di tanggal 6 Mei mendatang agar jumlah betina dan jantan menjadi seimbang.