Korea Utara memperketat pengawasan COVID-19 di perbatasan antara kedua Korea di Provinsi Gangwon, yang merupakan wilayah Korea Utara yang masuk dalam jangkauan pengiriman selebaran propaganda anti-Pyongyang yang dikirim dari wilayah Korea Selatan.
Surat kabar resmi Korea Utara, Rodong Sinmun, edisi Jumat (07/05) melaporkan kondisi pencegahan penyakit di Kabupaten Goseong, Provinsi Gangwon.
Dikatakan bahwa penduduk setempat wajib melaporkan hal-hal aneh sekecil apa pun yang mereka temukan. Media itu menyebut 'hewan mati' sebagai hal aneh yang dimaksud, namun juga dapat ditafsirkan bahwa selebaran propaganda dari Korea Selatan termasuk diantaranya.
Kabupaten Goseong merupakan daerah perbatasan Korea Utara dengan Korea Selatan, sehingga selebaran propaganda yang diterbangkan dapat menjangkau Provinsi Gangwon.
Sehari sebelumnya, Rodong Sinmun juga memperingatkan dalam pemberitaannya bahwa jika menyaksikan adanya benda aneh beterbangan dibawa angin, maka hal itu tidak boleh dilihat sebagai hal yang disebabkan oleh alam, tetapi sebagai benda yang dapat menularkan virus.